Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah; Penanaman Modal dan Investasi; Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah; Perbankan, Lembaga Keuangan
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2020/5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintahan Kabupaten Barito Selatan Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik lndonesia Nomor 12/POJK.O3/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum dan dalam rangka memperkuat struktur permodalan serta upaya untuk meningkatkan dan mengembangkan kapasitas usaha Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah, dipandang perlu melakukan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan kepada Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah serta berdasarkan hasil kesepakatan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah pada tanggal 15 Nopember 2019.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 18 Tahun 2008.
Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Desember 2020.
Perda No 5 Tahun 2020
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2020
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2020/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak
sesuai dengan keadaan, yang menyebabkan pergeseran
antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis
belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun
anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan
dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2020;
- Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 13 Tahun 1950;
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15
Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun
2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21
Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah
diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun
2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah
dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 65 Tahun 2005; PP
No. 71 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 69
Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun
2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014
sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020;
PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan
PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 2
Tahun 2018; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun
2019; Perpres No. 16 Tahun 2018; Perda Kab. Sragen No. 2
Tahun 2009; Perda Kab. Sragen No. 16 Tahun 2019.
- Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang:
Pendapatan; Belanja; dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2020.
Penjabaran perubahan anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah sebagai Landasan operasional pelaksanaan
ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Bahwa lahan pertanian pangan merupakan sumber daya alam yang dikaruniakan oleh Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, perlu dilindungi dan dikembangkan secara konsisten; bahwa demi meningkatkan perekonomian masyarakat dan produksi pangan melalui sector pertanian, perlu menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan sebagai sumber pendapatan dan penghidupan yang layak guna mewujudkan kemandirian, ketahanan, kedaulatan pangan di Daerah; bahwa untuk melaksanakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan diperlukan pengaturan dalam pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah UUD1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.69 Tahun 1958; UU No.41 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014.
Peraturan tersebut berisi tentang I.Ketentuan Umum; II.Perencanaan dan Penetapan; III.Pengembangan; IV.Penelitian; V.Pemanfaatan; VI.Pembinaan; VII.Pengendalian; VIII.Pengawasan; IX.Sistem Informasi; X.Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; XI.Pembiayaan; XII.Peran Serta dan Hak Masyarakat; XIII.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2020.
29 halaman; 6 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juncto Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Gubernur wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD pada tanggal 30 bulan Juli tahun 2020;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012,Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2011 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2021 berjumlah Rp. 27.036.122.274.000,00, terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Dan Pembiayaan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
996 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN BANGKA TENGAH TAHUN 2020-2040
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN BANGKA TENGAH
TAHUN 2020-2040
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2020-2040;
Undang-Undang Dasar Pasal 18 ayat (2) Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 , Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110/MIND/PER/12/2015 , Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2014, Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2011, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Sistematika, Industri Unggulan Daerah, Pelaksanaan, Pembinaan dan Pengawasan, Jangka Waktu, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2020.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 4 Tahun 1988 tentang Pemeliharaan Hewan Ternak Berkaki Empat Dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ulu
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak Berkaki Empat
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan lingkungan yang bersih, nyaman, serta untuk menjaga ketertiban dan keindahan dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu, maka perlu dilakukan pembinaan, penertiban dan pengawasan terhadap pemeliharaan hewan ternak berkaki empat, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak Berkaki Empat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 41 Tahun 2014; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 3 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak Berkaki Empat. Diatur tentang pemeliharaan, kewajiban dan larangan, pembinaan dan pengawasan, penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2020.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 4 Tahun 1988 tentang Pemeliharaan Hewan Ternak Berkaki Empat Dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ulu
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa jumlah dana penyertaan modal yang harus dipenuhi Pemerintah Daerah sebagai pemenuhan ketentuan modal dasar pada Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaham Milik Daerah sudah terpenuhi, sehingga guna memperluas cakupan pelayanan bagi Perusahaan Daerah Air Minum, perlu melakukan penambahan Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2013;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2013 mengenai jumlah dana penyertaan modal yang harus dipenuhi Pemda.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2013
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah agar mampu memberikan kontribusi dalam
perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan pada masyarakat, perlu diatur pengelolaan Badan Usaha Milik
Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan. Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6322);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016
Tentang Pedoman Pemberian Subsidi dan Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara
Sistem Penyediaan Air Minum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1399);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik
Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1375);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota
Dewan Pen gawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 700);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerj a dan Anggaran,
Kerj a Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 155);
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2016
Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 66);
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 88)
Pengelolaan BUMD yang terdiri atas:
a. kebijakan;
b. tata cara penyertaan modal;
c. organ dan kepegawaian;
d. tata cara evaluasi;
e. tata kelola perusahaan yang balk;
f. perencanaan, pelaporan, pembinaan dan pengawasan;
g. kerjasama;
h. penggunaan laba;
i. penugasan Pemerintah Daerah;
j. pinjaman;
k. satuan pengawas intern, komite audit dan komite lainnya;
1. penilaian tingkat kesehatan, restrukturisasi dan privatisasi;
m. perubahan bentuk hukum;
n. kepailitan;
o. penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2020.
50
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD. No. 2020/5, TLD. No. 2020/380, LL Kota Ambon : 69 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 551 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, pejabat pengelola Barang Milik Daerah, perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pengawasan dan pengendalian, pengelolaan barang milik daerah pada SKPD yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, barang milik daerah berupa rumah negara, ganti rugi dan sanksi, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Seluruh kegiatan Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran, pengadaan,
penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian Barang Milik Daerah yang telah mendapatkan persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, dinyatakan tetap berlaku dan proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku;
b. Seluruh kegiatan Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran, pengadaan,
penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian,
penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, dan pembinaan, pengawasandan pengendalian Barang Milik Daerah yang belum mendapat persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, untuk dilakukan pembahasan bersama Kepala Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah guna mendapatkan persetujuan bersama; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, berisi tentang:
(1) Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Laut berupa laporan keuangan memuat : a. Laporan Realisasi Anggaran; b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; c. Neraca; d. Laporan Operasional; e. Laporan Arus Kas; f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan g. Catatan Atas Laporan Keuangan. (2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhitisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/ Perusahaan Daerah, serta Ikhtisar Laporan Keuangan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2020.
21 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat