Pengelolaan BUMD yang terdiri atas: a. kebijakan; b. tata cara penyertaan modal; c. organ dan kepegawaian; d. tata cara evaluasi; e. tata kelola perusahaan yang balk; f. perencanaan, pelaporan, pembinaan dan pengawasan; g. kerjasama; h. penggunaan laba; i. penugasan Pemerintah Daerah; j. pinjaman; k. satuan pengawas intern, komite audit dan komite lainnya; 1. penilaian tingkat kesehatan, restrukturisasi dan privatisasi; m. perubahan bentuk hukum; n. kepailitan; o. penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat