Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 5 Tahun 2020

Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengelolaan BUMD yang terdiri atas: a. kebijakan; b. tata cara penyertaan modal; c. organ dan kepegawaian; d. tata cara evaluasi; e. tata kelola perusahaan yang balk; f. perencanaan, pelaporan, pembinaan dan pengawasan; g. kerjasama; h. penggunaan laba; i. penugasan Pemerintah Daerah; j. pinjaman; k. satuan pengawas intern, komite audit dan komite lainnya; 1. penilaian tingkat kesehatan, restrukturisasi dan privatisasi; m. perubahan bentuk hukum; n. kepailitan; o. penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Barat
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pangkalan Bun
Tanggal Penetapan
25 September 2020
Tanggal Pengundangan
28 September 2020
Tanggal Berlaku
28 September 2020
Sumber
LD.2020/5
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 772 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan