Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2021 berjumlah Rp. 27.036.122.274.000,00, terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Dan Pembiayaan Daerah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat