Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah; Penanaman Modal dan Investasi; Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah; Perbankan, Lembaga Keuangan
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2020/5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintahan Kabupaten Barito Selatan Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik lndonesia Nomor 12/POJK.O3/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum dan dalam rangka memperkuat struktur permodalan serta upaya untuk meningkatkan dan mengembangkan kapasitas usaha Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah, dipandang perlu melakukan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan kepada Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah serta berdasarkan hasil kesepakatan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah pada tanggal 15 Nopember 2019.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 18 Tahun 2008.
- Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Desember 2020.
- Perda No 5 Tahun 2020
- 11 Halaman
|