Peraturan tersebut berisi tentang I.Ketentuan Umum; II.Perencanaan dan Penetapan; III.Pengembangan; IV.Penelitian; V.Pemanfaatan; VI.Pembinaan; VII.Pengendalian; VIII.Pengawasan; IX.Sistem Informasi; X.Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; XI.Pembiayaan; XII.Peran Serta dan Hak Masyarakat; XIII.Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat