Pertanian-lahan-perlindungan
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD. 2020/No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK: |
- Bahwa lahan pertanian pangan merupakan sumber daya alam yang dikaruniakan oleh Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, perlu dilindungi dan dikembangkan secara konsisten; bahwa demi meningkatkan perekonomian masyarakat dan produksi pangan melalui sector pertanian, perlu menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan sebagai sumber pendapatan dan penghidupan yang layak guna mewujudkan kemandirian, ketahanan, kedaulatan pangan di Daerah; bahwa untuk melaksanakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan diperlukan pengaturan dalam pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
- Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah UUD1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.69 Tahun 1958; UU No.41 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014.
- Peraturan tersebut berisi tentang I.Ketentuan Umum; II.Perencanaan dan Penetapan; III.Pengembangan; IV.Penelitian; V.Pemanfaatan; VI.Pembinaan; VII.Pengendalian; VIII.Pengawasan; IX.Sistem Informasi; X.Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; XI.Pembiayaan; XII.Peran Serta dan Hak Masyarakat; XIII.Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2020.
- 29 halaman; 6 halaman penjelasan
|