Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak Berkaki Empat. Diatur tentang pemeliharaan, kewajiban dan larangan, pembinaan dan pengawasan, penyidikan, dan ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat