SE Menteri PAN-RB No. 10 tentang Pencabutan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Negeri Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 3, jdih.menpan.go.id: 3 hlm.
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pembatasan Kegiatan ke Luar Negeri Bagi Aparatur Sipil Negara pada Masa Pandemi Covid-19
ABSTRAK:
CATATAN:
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
Seiring dengan perkembangan kemajuan Kabupaten Tapin dimana kebutuhan terhadap jasa perhotelan dan penginapan kian meningkat, maka dalam rangka pembinaan dan pengawasan perlu adanya pengaturan mengenai pengelolaan kegiatan Usaha Hotel, Penginapan, dan Pondok Wisata di Kabupaten Tapin . Berdasarkan hal tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Usaha Hotel, Penginapan, dan Pondok Wisata.
Dasar hukum : Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945; UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun
2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 79 Tahun
2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda
Kabupaten Tapin No. 4 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pengelolaan Usaha Hotel, Penginapan, dan Pondok Wisata dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Ruang Lingkup
3. Bentuk Usaha
4. Pengaturan Usaha Hotel, Penginapan, dan Pondok Wisata
Bagian Kesatu : Hotel Bintang Bagian Kedua : Hotel Melati Bagian Ketiga : Penginapan Bagian Keempat : Pondok Wisata
5. Kewajiban Pengelola Usaha
6. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian
7. Ketentuan Lain-lain
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2013.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Tapin Nomor 06 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Tapin (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tapin Tahun
2007 Nomor 06), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (1), (2) dan (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai
Negeri Sipil.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2009; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 1999
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB III
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI;
BAB IV
SANKSI PEMOTONGAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI;
BAB V
SANKSI PEMOTONGAN TAMBAHAN PENGHASILAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH;
BAB VI
PENGHENTIAN TAMBAHAN PENGHASILAN;
BAB VII
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN;
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Bupati ini, Peraturan Bupati Seruyan Nomor 20 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Seruyan Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim No. 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT
ABSTRAK:
Dalam rangka memperkuat upaya perilaku hidup bersih dan sehat, mencegah penyebaran penyakit berbasis lingkungan, meningkatkan akses air minum dan sanitasi dasar, perlu menyelenggarakan sanitasi total berbasis masyarakat dengan suatu perbup.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 40 Tahun 1991; Permenkes No. 3 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang sanitasi total berbasis masyarakat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) adalah pendekatan untuk mengubah perilaku higienis dan saniter melalui pemberdayaan masyarakat dengan cara pemicuan. Pemicuan adalah cara untuk mendorong perubahanperilaku higienis dan sanitasi individu ataumasyarakat atas kesadaran sendiri dengan menyentuh perasaan, pola pikir, perilaku dan kebiasaan individu atau masyarakat. Penyelenggaraan STBM bertujuan untuk mewujudkan perilaku masyarakat yang higienis dan saniter secara
mandiri dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Diatur tentang Pilar STBM, tanggung jawab dan peran pemerintah daerah, pemerintah kecamatan dan pemerintah desa, pemantauan dan evaluasi, pelaporan, pendanaan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mempawah No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Angagran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679), Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
UU NO 27 TAHUN 1959 , UU NO 12 TAHUN 1985 , UU NO 20 TAHUN 2000 , UU NO 30 TAHUN 2002 , UU NO 17 TAHUN 2003 , UU NO 1 TAHUN 2004 , UU NO 15 TAHUN 2004 , UU NO 25 TAHUN 2004 , UU NO 33 TAHUN 2004 , UU NO 28 TAHUN 2009 , UU NO 12 TAHUN 2011 , UU NO 23 TAHUN 2014 , PP NO 109 TAHUN 2000 , PP NO 24 TAHUN 2004 , PP NO 23 TAHUN 2005 , PP NO 24 TAHUN 2005 , PP NO 54 TAHUN 2005 , PP NO 55 TAHUN 2005 , PP NO 56 TAHUN 2005 , PP NO 57 TAHUN 2005 , PP NO 58 TAHUN 2005 , PP NO 65 TAHUN 2005 , PP NO 79 TAHUN 2005 , PP NO 8 TAHUN 2006 , PP NO 58 TAHUN 2014 , PEMENDAGRI NO 13 TAHUN 2007 , PEMENDAGRI NO 21 TAHUN 2007 , PEMENDAGRI NO 37 TAHUN 2012 , PEMENDAGRI NO 32 TAHUN 2011 , PERDA NO 1 TAHUN 2003 , PERDA NO 1 TAHUN 2010 , PERDA NO 5 TAHUN 2013 , PERDA NO 6 TAHUN 2014 ,
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum , Lampiran , Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 3 Tahun 2017
PERUBAHAN – RENCANA – PEMBANGUNAN – JANGKA PANJANG
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2017 NOMOR 3 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
Terhadap Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2005-2025 telah dilakukan pengendalian dan evaluasi dengan hasil terdapat perubahan indikator kinerja pembangunan dan perlu untuk diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2014-2034. Selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 50 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, dalam hal terjadi perubahan yang mendasar, rencana pembangunan daerah dapat diubah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 19 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PERDAPROV KEP. BABEL. No. 13 Tahun 2007; PERDAPROV KEP. BABEL No. 2 Tahun 2014; PERDAPROV KEP. BABEL No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: perubahan pembangunan jangka panjang daerah yang dotetapkan dalam Perubahan RPJPD yang berpedoman pada RPJPN dan rencana tata ruang wilayah, dimulai dari tahun 2017 sampai dengan 2025 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perda ini. Selain itu, diatur pula mengenai pengendalian dan evaluasi terhadap RPJPD yang meliputi pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan, pelaksanaan, dan hasil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
Dengan ketidaksesuain dari Undang-undang Nomor 20 tahun 2007 diperlukan adanya perubahan terhadapa Pajak dan Retribusi Daerah sehingga diterbitkannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Retribusi Daerah terhadap nama,objek, subjek serta pengenaan retribusi perlu ada nya penyesuaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku
UU No.27 Tahun 1959; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.12/2008.
Peraturan mengatur tentang Retribusi Parkir di Tepi jalan umum dengan perihal pengaturanya adalah nama,objek,subjek, cara mengukur tingkat pengguna jasa, prinsip penetapan besarnya tarikan retribusi, tata cara pemungutan, wilayah pemungutan, sanksi administratif, tata cara pembayaran, tata cara penagihan retribusi, penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa, penetapan lokasi dan pengelolaan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana, penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2011.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat