Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2019

Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
T.E.U.
Indonesia, Mahkamah Agung
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Mahkamah Agung
Bentuk Singkat
Perma
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
09 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
20 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
20 Agustus 2019
Sumber
BN.2019/No.941, jdih.mahkamahagung.go.id: 11 hlm.
Subjek
HUKUM ACARA DAN PERADILAN - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Mahkamah Agung
Bidang
Halaman ini telah diakses 1913 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perma No. 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha di Pengadilan Niaga
Mencabut :
  1. Peraturan MA Nomor 3 Tahun 2005

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan