ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679), Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
- UU NO 27 TAHUN 1959 , UU NO 12 TAHUN 1985 , UU NO 20 TAHUN 2000 , UU NO 30 TAHUN 2002 , UU NO 17 TAHUN 2003 , UU NO 1 TAHUN 2004 , UU NO 15 TAHUN 2004 , UU NO 25 TAHUN 2004 , UU NO 33 TAHUN 2004 , UU NO 28 TAHUN 2009 , UU NO 12 TAHUN 2011 , UU NO 23 TAHUN 2014 , PP NO 109 TAHUN 2000 , PP NO 24 TAHUN 2004 , PP NO 23 TAHUN 2005 , PP NO 24 TAHUN 2005 , PP NO 54 TAHUN 2005 , PP NO 55 TAHUN 2005 , PP NO 56 TAHUN 2005 , PP NO 57 TAHUN 2005 , PP NO 58 TAHUN 2005 , PP NO 65 TAHUN 2005 , PP NO 79 TAHUN 2005 , PP NO 8 TAHUN 2006 , PP NO 58 TAHUN 2014 , PEMENDAGRI NO 13 TAHUN 2007 , PEMENDAGRI NO 21 TAHUN 2007 , PEMENDAGRI NO 37 TAHUN 2012 , PEMENDAGRI NO 32 TAHUN 2011 , PERDA NO 1 TAHUN 2003 , PERDA NO 1 TAHUN 2010 , PERDA NO 5 TAHUN 2013 , PERDA NO 6 TAHUN 2014 ,
- Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum , Lampiran , Penutup
|