KEBIJAKAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUDUS TAHUN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2022/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin penyelenggaraan pemerintahan daerah agar berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu adanya kebijakan pengawasan atas penyelenggaraan peemrintahan di lingkungan pemerintah kab. Kudus;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan guna optimalisasi pelaksanaan Permendagri Nomor 48 Tahun 2021 tentang perencanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2022, perlu menetapkan PERBUP tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Lingkungan Pemerintah Kab. Kudus Tahun 2022
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Ttahun 2007; Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 19 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Ttahun 2021; PERDA Kab. Kudus Nomor 3 Tahun 2016; PERBUP Kudus Noomor 23 Tahun 2012; PERBUP Kudus Nomor 52 Tahun 2021
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Maksud dan TUjuan; Sasaran Pengawasan; Kebijakan Pengawasan; Kewenangan Inspektur/APIP dalam melakukan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2022.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik
dan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi,
kolusi dan nepotisme, dan kebutuhan proses penanganan
gratifikasi yang semakin berkembang sehingga perlu dikelola
secara lebih efisien dan efektif
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang- Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019;
Dalam Peraturan ini berisi 5 (lima) Bab dan 14 (empat belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Laporan Gratifikasi; Unit Pengendalian Gratifikasi; Hak Dan Perlindungan Pelapor; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, maka Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan partisipasi masyarakat serta dunia usaha untuk melestarikan dan mengembangkan kemampuan lingkungan hidup yang serasi, selaras dan seimbang, maka perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara sistematis, terpadu dan konsisten; bahwa kualitas lingkungan hidup dan sumber daya alam yang berfungsi untuk menopang kehidupan warga Kbupaten Wonosobo harus dapat dipastikan selalu berada dalam kondisi yang baik dan sehat sehingga tercipta keselarasan antara kepentingan ekonomi untuk kesejahteraan warga dan kelestarian lingkungan hidup yang merupakan hak tiap warga Negara; bahwa berdasarkan kewenangan yang diberikan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pemerintah Kabupaten Wonosobo berwenang untuk melakukan penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Perencanaan
Bab III Pemanfaatan
Bab IV Pengendalian
Bab V Pemeliharaan Sumber Daya alam dan Ekosistem
Bab VI Hak dan Kewajiban Masyarakat
Bab VII Peran Serta Masyarakat
Bab VIII Koordinasi, Kerja Sama dan Kemitraan
Bab IX Pengawasan
Bab X Ketentuan Peralihan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
37 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Hari Kerja, Jam Kerja Dan Kegiatan Rutin Daerah Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan disiplin kerja, integritas,
mendorong profesionalitas dan meningkatkan
akuntabilitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, maka
untuk mewujudkan kelancaran pelaksanaan tugas dan
prestasi kerja, perlu mengatur Hari Kerja, Jam Kerja dan
Kegiatan Rutin Daerah Pegawai Aparatur Sipil Negara
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Hari Kerja, Jam Kerja dan Kegiatan Rutin
Daerah Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Peraturan Daerah Padang Pariaman Nomor 10 Tahun 2016
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG HARI KERJA, JAM KERJA DAN KEGIATAN RUTIN DAERAH PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN, DENGAN SISTEMATIKA:
1. KETENTUAN UMUM
2. HARI KERJA, JAM KERJA DAN KEGIATAN RUTIN DAERAH
3. PEREKAMAN KEHADIRAN
4. PENGELOLAAN ADMINISTRASI HARI KERJA, JAM KERJA DAN KEGIATAN RUTIN DAERAH
5. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
6. MONITORING DAN EVALUASI
7. SANKSI
8. KETENTUAN LAIN-LAIN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian dan Tata Cara Penyaluran Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Pakpak Bharat
Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Ketentuan Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Negara, menyatakan bahwa tata cara pembagian dan penetapan besaran Dana Desa setiap Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021; Peraturan Menteri Desa Pembanguna Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021; Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020; Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Jumlah Desa; Penetapan Rincian Dana Desa; Penyaluran; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2022.
10 Hlmn. Lampiran 2 Hlmn.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2022
perubahan atas peraturan wali kota nomor 85 tahun 2012 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2022 NOMOR 398
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya kondisi pada beberapa satuan kerja perangkat daerah yang memerlukan penyesuaian antara pelaksanaan kegiatan dan kebutuhan anggaran, maka perlu dilakukan pergeseran anggaran;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 163 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa pergeseran anggaran dapat dilakukan antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja, antar obyek belanja, dan/atau antar rincian obyek belanja;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa pergeseran anggaran antar objek belanja dan/atau antar rincian objek belanja dilakukan melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 85 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2022
UU No. 5 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaiman telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 33 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; PP No. 25 Tahun 2020; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 34 Tahun 2021; Permendagri No. 34 Tahun 2021; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 20 Tahun 2020; Permendagri No. 39 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 26 Tahun 2021; Permendagri No. 77 Tahun 2021; Permendagri No. 17 tahun 2021; Permendagri No. 27 Tahun 2021; Permendagri No. 17/PMK.07/2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Peraturan Menteri Keuangan No. 162/PMK.07/2021; Perda Kota Tanjungpinang No. 4 Tahun 2008; Perda Kota Tanjungpinang No. 7 Tahun 2021; Perwali No. 20 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Wali Kota Tanjungpinang No. 26 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Tanjungpinang No. 21 Tahun 2014; Peraturan Wali Kota Tanjungpinang No. 85 Tahun 2021
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Perubahan atas penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2022, dengan mengubah ketentuan pasal 23.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
Peraturan Wali Kota Tanjungpinang No. 85 Tahun 2021
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaran Perlindungan Terhadap Korban Tindak Kekerasan Berbasis Gender dan Anak;
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa setiap warga negara berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat, harkat dan martabat manusia serta berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi sebagai bentuk penghormatan, perlindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia, khususnya hak-hak dasar perempuan dan anak, sehingga perlu diatur mengenai penyelenggaraan perlindungan terhadap korban tindak kekerasan berbasis gender dan anak di Kabupaten Pekalongan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan tentang Penyelenggaran Perlindungan Terhadap Korban Tindak Kekerasan Berbasis Gender dan Anak;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah–Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235); 6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
7. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
8. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negar Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635);
10. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4720); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986 tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan ke Kota Kajen di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 70);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3381);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerja sama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 64); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu Bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4818);
16. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 56);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2008 Nomor 8);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 22);
Materi Pokok Perda ini adalah: KETENTUAN UMUM, ASAS DAN TUJUAN, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB, BENTUK-BENTUK KEKERASAN, HAK-HAK KORBAN, PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN, PEMBERDAYAAN KORBAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, PENDANAAN, PARTISIPASI MASYARAKAT, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2014.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah, Penyusunan Propemperda, Perubahan Propemperda, Partisipasi Masyarakat, Penyebarluasan, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
14 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pengelolaan arsip
dinamis untuk memfasilitasi penciptaan, akses dan
penggunaan, serta penyusutan arsip, perlu menetapkan
klasifikasi arsip dengan menggunakan sistem pengkodean;
b. bahwa untuk untuk maksud tersebut pada huruf a,
Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 43 Tahun 2018
tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Pemerintahan
Daerah, dipandang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan
dan perkembangan peraturan perundang-undangan
sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan
Pemerintah Kota Salatiga;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 115 Tahun 2021
peraturan tersebut mengatur mengenai ketentuan umum; klasifikasi arsip; pembinaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2022.
Peraturan Wali
Kota Salatiga Nomor 43 Tahun 2018 tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Pemerintah Daerah
49
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Metro Nomor 4 Tahun 2022
Pelaksanaan Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi
ABSTRAK:
bahwa sehubungan adanya potensi penyebaran peningkatan Corona Virus Desease 2019, perlu melakukan langkah -langkah pencegahan dan penanggulangan serta mengoptimalkan penggunaan dan melakukan penegakan pemanfaatan Aplikasi PeduliLindungi serta menetapkannya dengan Peraturan Walikota;
UU No 4 Tahun 1984, UU No 12 tahun 1999, UU No 14 tahun 2008, UU No 36 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014, UU No 30 tahun 2014, PP No 40 tahun 1991, PP No 66 Tahun 2014, Perpres No 95 Tahun 2018, PerMendagri No 20 tahun 2020, Perda Provinsi Lampung No 3 tahun 2020, Pergub Lampung No 58 Tahun 2021, Perda Kota Metro No 24 tahun 2016, Perda Kota Metro No 8 Tahun 2019, Perda Kota Metro No 1 tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) Tentang Pelaksanaan Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2022.
Halaman : 7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat