Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Wewenang Pemerintah Daerah Bab III Penyelenggaraan Perumahan Bab IV Penyelenggaraan Kawasan Permukiman Bab V Keterpaduan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Peruahan dan Kawasan Permukiman Bab VI Pemeliharaan dan Perbaikan Bab VII Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Bab VIII Kepadatan Lingkungan Perumahan Bab IX Pengelolaan Lingkungan Bab X Penyediaan Tanah Bab XI Kemudahan dan/atau Bantuan Pembangunan dan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Bab XII Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat Bab XIII Kerjasama Bab XIV Pembinaan dan Pengawasan Bab XV Larangan Bab XVI Pendanaan Bab XVII Penyidikan Bab XVIII Ketentuan Pidana Bab XIX Ketentuan Peralihan Bab XX Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat