ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kepala Daerah Wajib mengajukan Rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama. Bahwa rancangan Perda APBD yang diajukan merupakan perwujudan dari rencana kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam kebijakan Umum APBD serta prioritas dan plafon angaran sementara yang telah disepakati oleh pemerintah daerah bersama DPRD.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tetang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Gunung Sitoli di Provinsi Sumatera Utara, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Pennanganan Covid-19 dan/atau dalam rangka menhadapi ancaman yang membahayakan perekonomian Nasional dan/atau stbilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Stnadar Akuntansi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penngelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan ekonomi Nasional dalam rangka mendukungKebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Pennanganan Covid-19 dan/atau dalam rangka menhadapi ancaman yang membahayakan perekonomian Nasional dan/atau stbilitas Sistem Keuangan serta penyelamatan Ekonomi Nasional, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah, Permendagri Nomor 62 tahun 2017 tentang Pengelompokkan Keuangan Daerag Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, Permendagri Nomor 70 Thaun 2019 tentang Sistem Informal Pemerintahan Daerah, , Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, , Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah, , Permendagri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi dan Penggunaan Anggaaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 26 Tahun 2021, , Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, , Permendagri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan tentang Penjabaran APBD, , Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran APBD TA 2022, Perda Kota Gunung Sitoli Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Gunung Sitoli sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 6 tahun 2021.
- Dalam Peraturan ini diatur : Ketentuan umum, Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Pembiayaan Daerah, dan Uraian Lengkap APBD dalam Lampiran I s.d Lampiran XVI, Ketentuan penutup.
|