Beberapa sistematika dalam pergub ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan umum 2. Kewenangan, hak dan kewajiban 3. Pembentukan dan Jenis Perpustakaan 4. Pengelolaan dan Pengembangan Perpustakaan 5. Tenaga Perpustakaan 6. Dewan Perpustakaan Daerah 7. Pembudayaan Kegemaran Membaca 8. Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial 9. Pelestarian Naskah Kuno Milik Daerah 10. Peran Serta Masyarakat 11. Pembinaan dan Pengawasan 12. Pendanaan 13. Sanksi 14. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat