Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2022

Perpustakaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa sistematika dalam pergub ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan umum 2. Kewenangan, hak dan kewajiban 3. Pembentukan dan Jenis Perpustakaan 4. Pengelolaan dan Pengembangan Perpustakaan 5. Tenaga Perpustakaan 6. Dewan Perpustakaan Daerah 7. Pembudayaan Kegemaran Membaca 8. Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial 9. Pelestarian Naskah Kuno Milik Daerah 10. Peran Serta Masyarakat 11. Pembinaan dan Pengawasan 12. Pendanaan 13. Sanksi 14. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perpustakaan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Barat
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
01 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2022
Tanggal Berlaku
01 Maret 2022
Sumber
LD Prov. Sumbar Tahun 2022 No. 1
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1438 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan