Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum, Tugas dan Wewenang Pemerintahan Daerah, Pelaksanaan Fasilitasi, Pencegahan, Pemberantasan, Penanganan, Sarana dan Prasarana, Kerja Sama, Partisipasi dan Pemberdayaan Masyarakat, Monitoring Evaluasi dan Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Sistem Data dan Informasi, Penghargaan, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat