Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Bali Nomor 20 Tahun 2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 7 Tahun 2000 Tentang Retribusi Tempat Penginapan / Pesanggrahan / Villa
ABSTRAK:
a. bahwa Keputusan Gubernur Bali Nomor 20 Tahun 2004
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi
Bali Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Propinsi Bali Nomor 7 Tahun 2000 tentang Retribusi
Tempat Penginapan / Pesanggrahan / Villa, sudah tidak
sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu diadakan
perubahan;
b. bahwa Surat Keputusan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Bali Nomor 188.34/718/DPRD Tanggal
22April 2008 Perihal Rekomendasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Bali
Nomor 20 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2004 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 7
Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 7 Tahun 2000
Keputusan Gubernur Bali Nomor 20 Tahun 2004
LAMPIRAN PROPINSI BALI NOMOR 7 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI
Pasal 2 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2008.
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 19 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD Tahun 2008 No. 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 148 Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, untuk membantu Bupati
dalam menegakkan peraturan daerah dan
penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman
masyarakat dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6
Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pembentukan dan kewenangan Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) di Kabupaten Temanggung, termasuk susunan organisasi, tugas pokok, fungsi, serta kriteria jabatan fungsional Polisi Pamong Praja. Selain itu, peraturan ini juga mencakup ketentuan terkait pengangkatan dalam jabatan, eselon, pembinaan, dan pembiayaan untuk pelaksanaan tugas dan kegiatan Satpol PP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2008.
6 hlm beserta penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 19 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) di Kab Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan sumber daya hutan sebagai ekosistem perlu dikelola secara adil, demokratis, efisiensi don profesional guna menjamin keberhasilan fungsi don manfaatnya untuk kesejahteraan masyarakat ;
b. bahwa sesuai surat Kepala Dinos Kehutanan Propinsi Jawa Timur tang gal 30 Januari 2007 Nomor 188/129 /116.04/2007 perihal Penyampaian SK Gubernur Jawa Timur Nomor 188/251 /KPTS/013/2006 tentang Forum Komunikasi Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat, maka dalam rangka pemberdayaan masyarakat di sekitar hutan yang salah satu bentuk kegiatannya adalah program Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat perlu dibuat Petunjuk Pelaksanaannya dengan Peraturan Bupati
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) di Kabupaten Kediri;
1. Undang-Undang Nomor 12 ahun 1950:
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
3. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa lzin yang berhak atas kuasanya;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih don Bebas dari Korupsi, Kolusi don Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tohun 1999 Nomor 104, Tambahan Lembaron Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
6. Undong-Undong Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
7. Undong-Undong Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuongan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
8. UU No 1 Tahun 2004:
9. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundong - undangon (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53. Tombahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389): Undang-10. Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintohan Daeroh (Lemboran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 135. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lemboran Negara Republil< Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
UU No 33 Tahun 2004:
12. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68. T ambahan Lem baron Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tohun 2003 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara {Perum Perhutani);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tohun 2005 tentang Pedoman Pembinaan don Pengawasan Penyelenggaroon Pemerintahan Daeroh (Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 2005 Nomor 165, T ambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antora Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi don Pemerintahan Doerah Kobupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Menleri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis don Bentuk Prociuk Hukum Doerah;
Peraturan Menteri Do lam Negeri Nomor 1 6 T ahun 2006:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006:
Keputuson Direksi Perhutani Nomor 193/KPTS/DIR/2001:
Keputusan Kepala Perum Perhutoni Unit II Jawa Timur Nomor 285/KPTS/11/2004:
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 16 Tohun 2000:
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. maksud dan Tujuan:
3. Prinsip Dasar dan Syarat syarat PHBM:
4. Ruang Lingkup Kegiatan PHBM:
5. forum Komunikasi PHBM:
6. Strategi Kegiatan PHBM:
7. Supervisi, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan.
8. Pembiayaan:
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2008.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 19 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Staf Ahli Bupati Pemalang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang, maka dalam rangka meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Bupati perlu dibentuk Stat Ahli Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Staf Ahli Bupati Pemalang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi
Bab IV Eselon
Bab V Hubungan Kerja
Bab VI Uraian Tugas
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2008.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 19 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) pada Jenjang Pendidikan Dasar
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Arah Kebijakan Umum Rencana
Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Klaten
Tahun 2006-2010, agenda pokok pembangunan di Kabupaten
Klaten yaitu mewujudkan Klaten yang mandiri melalui
pembangunan kawasan dan meningkatkan kesejahteraan
masyarakat; bahwa demi mewujudkan komitmen peningkatan kesejahteraan
masyarakat terutama di bidang pendidikan, Pemerintah
Kabupaten Klaten melaksanakan kebijakan sekolah yang bermutu
untuk menjamin pendidikan dalam rangka penuntasan wajib
belajar Pendidkan Dasar 9 tahun di Kabupaten Klaten;
bahwa dalam rangka pengembangan Pendidikan Dasar yang dapat
menjamin peningkatan mutu, pemerataan dan perluasan akses
kesempatan, relevansi dan daya saing, penguatan tata kelola dan
pencitraan publik, perlu kebijakan pemerintah Kabupaten Klaten
dalam memenuhi kualitas proses dan hasil pendidikan;
bahwa sebagaimana Undang-undang yang telah mengamanatkan
kepada seluruh satuan pendidikan supaya menerapkan
Manajemen Barbasis Sekolah (MBS), rintisan model
penyelenggaraan satuan pendidikan dengan prinsip kelola
Manajemen Barbasis Sekolah (MBS) penting untuk direplikasi
penerapannya keseluruh satuan pendidikan pada jenjang
Pendidikan Dasar di Kabupaten Klaten: bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu adanya Peraturan Bupati Klaten tentang
Pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) pada Jenjang
Pendidikan Dasar;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Uodang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemcrintah Nomor 28 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nornor 38 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Fungsi dan Tujuan, Prinsip MBS, Kinerja MBS, Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2008.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 19 Tahun 2008
PEDOMAN PENATAAN PEMBANGUNAN DAN PENGGUNAAN MENARA BERSAMA TEKOMUNIKASI KABUPATEN LUWU UTARA
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2008/No.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penataan Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Tekomunikasi Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa menara telekomunikasl merupakan salah satu lntrostruktur pendukung utama dalam penyelenggaraan telekomunikasi yang vital dan memerlukan ketersediaan lahan, bangunan dan ruang udara;
b: bahwa dalam rangka efektivitos don efislensl penggunaon menora telekomunikasi horus memperhatikan foktor keomanan lingkungon, kesehoton masyorokot don estetika lingkungon;
c. bohwo berdosarkon pertimbangon sebagoimono dimoksud dolom huruf a · don huruf b perlu menetapkon Peroturon Bupati tentang Pedoman Penggunoon Menara Telekomunikosi.
1. . 'undang-Undang Nomor 5 Tohun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli don Persaingan Usaho Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahon Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3817);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826)
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3833);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3881 );
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4247);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atos Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 4844); ·
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4724);
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
l 0. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 No. 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3981);
11. Peratur
enmerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 118. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor4138);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara I Daerah (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika RI No.
02/PER/M.KOMINF0/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi.
15. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.20 Tahun 2001 ten tang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor
43/P/M.KOMINF0/12/2007;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 08 Tahun
2000 tentang Sumbangan Pihak Ketiga kepada pemerintah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2000 Nomor 08 seri c Nomor 2);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 02 Tahun
2004 tentang lzin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2004 Nomor 02);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 07 Tahun
2005 tentang Retribusi lzin Gangguan (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara 2005 Nomor 08);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 12 Tahun
2006 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Luwu
Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2005
Nomor 11 );
PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PEMBANGUNAN DAN PENGGUNAAN MENARA TELEKOMUNIKASI KABUPATEN LUWU UTARA.
Pasal 1
PENATAAN BERSAMA
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1 . Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati don Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai
Unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Luwu Utara.
4. Kabupaten adalah Kabupaten Luwu Utara
5. Telekomunikasi adalah setiap Pemancaran. Pengiriman, don atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat. tulisan, gambar. suara don bunyi melalui sistem kawat, optic, radio atau sistem elektromagnetik lainnya.
6. Penyelenggaraan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
7. Menara adalah bangunan khusus yang berfungsi sebagai sarana penunjang untuk menempatkan peralatan telekomunikasi yang desain atau bentuk konstruksinya disesuaikan dengan kepertuan penyelenggaraan telekomunikasi.
8. Menara Bersama adalah menara telekomunikasi yang digunakan secara bersama-sama oleh penyelenggara telekomunikasi
9. Penyelenggara Telekomunikasi adalah perseorangan, koperosi. badan usoho milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instqnsi pemerintah, don instansi pertahanan keamanan negara.
10. Penyedia Menara adalah badan usaha yang membangun, memiliki. menyediakan serta menyewakan menara telekomunikasi untuk digunakan bersama penyelenggara telekomunikasi.
11. Pengelola Menara adalah badan usaha yang mengelola atau mengoperasikan menara yang dimiliki oleh pihak lain.
12. Kontraktor Menara adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan
usaha yang dinyatakan ahli don profesional dibidang jasa konstruksi pembangunan menara yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menara untuk pihak lain.
13. Jaringan Utama adalah bagian dari jaringan infrastruktur telekomunikasi yang menghubungkan berbagai elemen jaringan telekomunikasi yang berfungsiseboqoi Central Trunk, Mobile Switching Center (MSC} dan Base Station
Controller (BSC}
14. Jaringan Telekomunikasi adalah sarana dan prasarana sebagai suatu sistem yang menjamin dapat dilaksanakannya telekomunikasi. salah satunya adalah menara telekomunikasi.
15. Telekomunikasi Khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi untuk
Meteorologi dan Geofisika. siaran televisi. siaran radio, radio amatir. komunikasi yang mendapat ijin untuk melakukan kegiatan usahanya.
16. Menara Khusus adalah menara yang berfungsi sebagai penunjang jaringan telekomunikasi khusus.
17. Menara Telekomunikasi Rangka adalah menara telekomunikasi yang
bangunannya merupakan rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul untuk menyatukannya.
18. Menara Telekomunikasi Tunggal adalah menara telekomunikasi yang
bangunannya berbentuk tunggal tanpa adanya simpul-simpul rangka yang mengikat satu soma lain.
19. Kamuflase adalah penyesuaian desain bentuk menara telekomunikasi yang
diselaraskan dengan lingkungan dimana menara tersebut berada.
20. lzin Penempatan Menara Telekomunikasi adalah perizinan yang dikeluarkan sebagai dasar untuk pendirian don pengoperasian menara telekomunikasi.
21. lzin Mendirikan Bangunan adalah izin yang diberikan kepada seorang atau
badan usaha yang akan melakukan kegiatan mendirikan bangunan.
22. Bangunan adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya sebagian besar atau seluruhnya berada di atas don atau di dalam tanah I air, yang berfungsi tidak sebagai tempat manusia melakukan kegiatan.
23. Bangunan Pelengkap adalah bangunan-bangunan yang merupakan perwujudan fisik yang tidak dihuni manusia yang berfungsi sebagai sarana penunjang jaringan fasilitas utilitas antara lain ducting, manhote/handhole, gardu listrik rumah kabel, tiang/ menara telekomunikasi don listrik. panel listrik don telekomunikasi serta lainnya yang berada di atas tanah, dibawah tanah don di dalam lout.
24. Titik Lokasi Menara (Cell Planning) adalah titik-titik lokasi penempatan rnenoro
yang telah ditentukan untuk membangun Menara Telekomunikasi Bersama.
25. Garis Sempadan Jalan adalah garis batas luar pengamanan untuk dapat mendirikan bangunan don I atau pogor di konan kiri jalan I sungai otcu jaringan irigasi.
26. Barang doerah odaloh semua kekayaan atau aset Pemerintoh Daerah.
27. Sumbangan Pihak Ketiga adalah Sumbangon Kepada Pemerintah Daeroh Yang Besarnya Disepakati Bersama Pemerintah Daerah dengan Penyedia I Pengelola Menara
Pasal2
Persebaran menara diatur dalam cell planning dan harus memperhatikan potensi ruang wilayah yang tersedia, kepadatan pemakaian jasa telekomunikasi don disesuaikan dengan kaidah penataan ruang wilayah, keamanan don ketertiban lingkungan, estetika don kebutuhan telekomunikasi pada umumnya.
Pasal 3
Menara diklasifikasikan dalam 2 (dua) bentuk, terdiri dari menara telekomunikasi tunggal don menara telekomunikasi rangka yang desain (bentuk) konstruksinya disesuaikan dengan peletakannya.
Pasal4
(1) Pembangunan menara dituangkan dalam bentuk cell planning yang akan dilampirkan dalam peraturan bupati ini don menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
(2) Pembangunan menara sebagaimana ditentukan dalam cell planning harus mendapatkan rekomendasi dari perangkat daerah yang membidangi urusan komunikasi don informatika
Pasal5
Untuk kepentingan pembangunan menara khusus yang memerlukan kriteria khusus seperti untuk keperluan meteorologi don geofisika, siaran televisi, siaran radio, navigasi penerbangan, pencarian don pertolongan kecelakaan, komunikasi radio amatir antar penduduk don penyelenggaraan telekomunikasi khusus instansi pemerintah tertentu atau swasta serta keperluan transmisi jaringan telekomunikasi utama (backbone) dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal6
(1) Dalam upaya mengendalikan pertumbuhan jumlah menara, pembangunan menara baru diharuskan memenuhi persyaratan konstruksi menara bersama.
(2) Penyedia menara diwajibkan menyampaikan rencana penempatan menara
kepada pemerintah daerah untuk disesuaikan dengan polo persebaran titik menara, sebagaimana tercantum dalam Cell Planning yang dilampirkan don merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan bupati ini.
(3) Dolom hal rencana penernpoton menara yang disampaikan oleh penyedia menara tidak sesuai dengan Cell Planning, maka Pemerintah Daerah ckon mengarahkan agar pembangunan menara disesuaikan dengan Cell Planning yang telah ado.
Pasal7
Menara yang telah ado (existing) apabila secara teknis memungkinkan, don telah sesuai dengan polo persebaran (Cell Planning), harus digunakan secara bersama sama oleh lebih dari 2 {duo) operator.
Pasal8
(1 J Dalam hal rencana Pembangunan Menara khusus untuk keperluan siaran televlsi, diharuskan untuk disiapkan dengan Konstruksi Menara Telekomunikasi yang memenuhi syarat untuk digunakan sebagai Menara bersama don dapat menampung Perangkat Pemancar.
(2) Pembangunan menara khusus merupakan alternatif terakhir apabila tidak terdapat sarana lain yang dapat digunakan untuk menempatkan antena telekomunikasi.
Pasal9
Jika kebutuhan menara telekomunikasi berdasarkan kajian bersama antara Pemerintah Daerah don Penyedia Menara, ternyata merupakan suatu keharusan, maka untuk menjaga estetika kota don mengurangi beban pada menara, penempatan perangkat radio link agar disubstitusi / diganti dengan menggunakan jaringan kabel telekomunikasi yang tersedia don harus dijadikan menara bersama yang digunakan oleh dari 2 (duo) operator.
Pasal 10
Proses penzmon pembangunan menara yang dilakukan oleh pihak swasta harus melalui pemerintah daerah
Pasal 11
(1) Setiap pembangunan menara telekomunikasi wajib memiliki:
a. izin penempatan menara telekomunikasi yang dikeluarkan oleh organisasi perangkat daerah yang membidangi urusan komunikasi don informatika
b. izin mendirikan bangunan yang dikeluarkan oleh organisasi perangkat daerah yang membidangi urusan pekerjaan umum
(2) Permohonan awal rencana pembangunan menara telekomunikasi harus diajukan secara tertulis kepada bupati.
(3) Untuk memperoleh lzin Penempatan Menara Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a, terlebih dahulu harus mengajukan permohonan tertulis kepada bupati melalui organisasi perangkat daerah yang membidangi urusan komunikasi don lnformatika dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
a. gambar rencana arsitektur don konstruksi sebagai perhitungan don hasil penyelidikan tanah yang dipertanggungjawabkan oleh Perencana Pemegang Surat lzin Bekerja Perencana (SIBP) sesuai dengan bidangnya;
b. bukti kepemilikan tanah don atau perjanjian sewa menyewa;
c. rekomendasi rencana tata letak bangunan (RTLB) dari Organisasi Perangkat
Daerah yang membidangi urusan Pekerjaan· Umum;
d. upaya pengelolaan lingkungan (UKL) don Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dari organisasi perangkat daerah yang membidangi urusan lingkungan hid up;
e. analisa dampak lingkungan bagi yang dipersyaratkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f. izin mendirikan bangunan (IMB) dari Organisasi Perangkat Daerah Yang
Membidangi Urusan Pekerjaan Umum;
g. izin gangguan (HO) yang diterbitkan Carnot setempat;
(4) Surat lzin Penempatan Menara Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berlaku paling lama 1 O (sepuluh) tahun untuk Menara Bersama.
(5) Maso berlaku Surat lzin Penempatan Menara Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terhitung sejak tanggal diterbitkan don setelah habis masa berlaku, izin dapat diperpanjang dengan melampirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
Pasal12
Setiap menara telekomunikasi yang dibangun wajib diasuransikan oleh pemiliknya.
Pasal 13
Dalam melakukan pengelolaan menara, penyedia menara dapat memberikan sumbangan dalam bentuk sumbangan pihak ketiga kepada pemerintah daerah yang besarnya diatur sesuai kesepakatan bersama.
Pasal 14
(I J Penyedia Menara dapat membangun Menara Bersama dengan memanfaatkan
Barang Daerah.
(2) Pelaksanaan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 15
(1 J Untuk kepentingan telekomunikasi Pemerintah Daerah, setiap menara yang disediakan don I atau dibangun, baik oleh pihak penyedia menara telekomunikasi maupun oleh pihak operator, dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Pemanfaatan menora sebagaimana dimaksud pada ayat (1 l- akan diatur sesuai kesepakatan bersama.
Pasal 16
(1) lzin Pembangunan Menara dapat dicabut apabila:
a. masa berlaku izin habis, don tidak diperpanjang lagi
b. melanggar ketentuan yang berlaku atau melakukan tindakan yang merugikan masyarakat.
c. sudah tidak dipergunakan lagi.
d. pemegang izin mengembalikan izin yang telah dip_erolehnya.
(2) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) huruf b dapat dilakukan setelah mendapatkan teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam tenggang waktu paling lama 6 bulan.
(3) Menara Telekomunikasi yang sudah dicabut izinnya diberikan kesempatan untuk membongkar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal17
(1) Penyelenggara Telekomunikasi atau Penyedia Menara, yang telah memiliki lzin Mendirikan Menara don telah membangun menaranya sebelum peraturan ini ditetapkan, harus menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini paling lama 2 (duo) tahun sejak peraturan ini berlaku
(2) Penyelenggara Telekomunikasi atau Penyedia Menara. yang telah memiliki lzin
Mendirikan Menara· namun belum membangun menaranya sebelum peraturan ini ditetapkan, harus menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini.
Pasal 18
P eraturanBupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 19 Tahun 2008
rencana - tata - ruang - wilayah - kaabupaten - bogor - tahun - 2005 - 2025
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD 2008/19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BOGOR TAHUN 2005-2025
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengarahkan pembangunana di Kab Bogor dalam rangka mewujudkan dinamisasi dan keterpaduan pembangunana antar sektor, daerah, dan masyarakata maka perlu membentuk Perda tentang Rencana Tata Ruang Eilayah Kab Bogor Tahun 2005-2025.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 11 Tahun 1967; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 9 Tahu 1985; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 9 Tahun 1990; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 5 Tahun 1992; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 13 Tahun 1992; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 15 tahun 1992; UU No 23 Tahun 1997; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 tahun 2004; UU No. 3 Tahun 200; UU No. 20 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 27 Tahun 1980; PP No. 23 Tahun 1982; PP No. 28 tahun 1985; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 69 Tahun 1996; PP No. 36 Tahun 1998; PP No. 68 Tahun 1998; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 10 Tahun 2000; UU No. 63 Tahun 2002; PP No. 16 Tahun 2004; PP No. 44 Tahun 2004; PP No. 15 Tahun 2005; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 3 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; Perpres No. 32 Tahun 1990; Perpres No. 62 Tahun 2000; Perpres No. 36 Tahun 2005; Perpres No. 54 Tahun 2008; Permendagri N. 8 Tahun 1998; Permendagri No. 9 Tahun 1998; Permen Negara Agraria No. 2 Tahun 1999; Permen Energi dan Sumber Daya Mineral No. 1456.K/20/MEM/2000; Permen Energi dan Suber Daya Mineral No. 1457.K/20/MEN/2000; Permendagri No. 17 Tahun 2001; Kepermen Permukiman dan Prsarana Wilayah No. 327/KPTS/M/2002; Permendagri No. 147 Tahun 2004; Permen Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 375/M/KPTS/2004; Permen Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 376/M/KPTS/2004; Permen Pekerjaan Umum No. 369/M/KPTS/2005; Permen Kehutanan No. P.14/Menhut -II/2006; Permendagri No. 28 Tahun 2008; Perda Prov Jabar No. 3 Tahun 2002; Perda Prov Jabar No. 2 Tahun 2003; Perda Prov Jabar No. 8 Tahun 2005; Perda prov Jabar No. 2 Tahu 2006; Perda Kab Bogor No. 3 Tahun 2004; Perda Kab Bogor No. 8 Tahun 2006; Perda Kab Bogor No. 7 tahun 2008.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Asa Tujuan Kebijakan Dan Strategi Penataan Ruang Wilayah, Rencana Truktur Dan Pola Ruang Wilayah, Kawasan Strategis, Perencanaan Pemanfaatan Ruang Wilayah , Arahan Pengendalian Pemanfaatan, Hak Kewajiban Dan Peran Serta Masyarakat Dan Kelembagaan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2008.
141 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 19 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka kelembagaan perangkat daerah perlu diadakan penataan kembali sehingga dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintahan daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan sudah tidak sesuai dengan
perkembangan kelembagaan perangkat daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Klaten;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Klaten. Hal-hal yang diatur antara lain tentang pembentukan dinas, kedudukan dan tugas pokok dinas, susunan organisasi dinas, kelompok Jabatan Fungsional dalam dinas, tata kerja dinas, eseloenring, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2001 dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2002 dicabut.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat