Mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum: 2. maksud dan Tujuan: 3. Prinsip Dasar dan Syarat syarat PHBM: 4. Ruang Lingkup Kegiatan PHBM: 5. forum Komunikasi PHBM: 6. Strategi Kegiatan PHBM: 7. Supervisi, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan. 8. Pembiayaan: 9. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat