Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Asa Tujuan Kebijakan Dan Strategi Penataan Ruang Wilayah, Rencana Truktur Dan Pola Ruang Wilayah, Kawasan Strategis, Perencanaan Pemanfaatan Ruang Wilayah , Arahan Pengendalian Pemanfaatan, Hak Kewajiban Dan Peran Serta Masyarakat Dan Kelembagaan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat