Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Klaten. Hal-hal yang diatur antara lain tentang pembentukan dinas, kedudukan dan tugas pokok dinas, susunan organisasi dinas, kelompok Jabatan Fungsional dalam dinas, tata kerja dinas, eseloenring, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat