Permen KKP No. 26/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor PER.46/MEN/2011 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Usaha Perikanan Menengah
Permen KKP No. 54/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor PER.46/MEN/2011 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Usaha Perikanan Menengah
Permen KKP No. PER.20/MEN/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.46/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Usaha Perikanan Menengah
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.08/MEN/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Riset Pengolahan Produk dan Bioteknologi Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. PER.27/MEN/2011, jdih.kkp.go.id: 9 hlm.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Pengolahan Produk dan Bioteknologi Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2011.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/6/2014 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30.K, LD.2008/No.30.K Seri D Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Purworejo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penjabaran tugas pokok, fungsi dan tata kerja dinas perindustrian, perdagangan dan koperasi di kabupaten Purworejo
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2008.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 30.Q Tahun 2008
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaStruktur Organisasi
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH - PENJABARAN TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30.Q, LD.2008/No.21.Q Seri D Nomor 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 110
ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Purworejo, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Purworejo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penjabaran tugas pokok dan fungsi, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2008.
14 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 520/33 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa untuk mempercepat pencapaian tujuan Revitalis
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, serta Revitalitas
Penyuluhan Pertanian, dan guna mewujudkan penyelenggaraan
penyuluhan pertanian yang efektif dan efisien, perlu adanya
kelembagaan penyuluhan pertanian di tingkat kecamatan untuk
memperkuat kinerja kelembagaan Balai Informasi dan
Penyuluhan Pertanian Kabupaten Temanggung; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pembentukan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di tiap
kecamatan;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2004; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Pertanian Nomor 54 tahun 1996 dan 301/Kpts./L.P.120/4/1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 tahun 1999; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 99/Kpts/OT.210/2001; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2004;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, program penyuluhan pertanian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2006.
5 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 35.A Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Dan Perdagangan Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2018 ten tang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Tegal, maka perlu menyesuaikan Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Tegal; bahwa berdasarkan hasil evaluasi kelembagaan perangkat daerah Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Tegal perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Tegal tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 12/M/M.KUMK/X/2016 Tahun 2016; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2017;
Di Dalam Peraturan Walikota Ini Diatur Tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan Dan Susunan Organisasi
Bab III Tugas Dan Fungsi
Bab IV Penjabaran Tugas Dan Fungsi
Bab V UPTD
Bab VI Kelompok Jabatan Fungsional
Bab VII Tata Kerja
Bab VIII Kepegawaian
Bab IX Ketentuan Peralihan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2020.
29 halaman
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/02/2015 Tahun 2015
Permen BUMN No. PER-10/MBU/10/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/02/2015 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Diubah sebagian dengan :
Permen BUMN No. PER-10/MBU/10/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/02/2015 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Mencabut :
Permen BUMN No. PER-21/MBU/11/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-19/MBU/10/2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS DAN DEWAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK NEGARA
2015
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-02/MBU/02/2015, BN.2015/No.283, jdih.bumn.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-19/MBU/10/2014 tanggal 17 Oktober 2014 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-21/MBU/11/2014 tanggal 7 November 2014 telah ditetapkan
persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Anggota
Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
(BUMN);
b. bahwa Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud huruf a di atas, perlu
disesuaikan dengan perkembangan regulasi serta kebutuhan Sumber
Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, dengan meningkatkan
transparansi dan sistem pengangkatan yang lebih cepat dan efisien;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengangkatan Dan
Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris Dan Dewan Pengawas Badan
Usaha Milik Negara;
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 No. 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) ;
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756) ;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan
Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan
Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan
(Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4305);4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan
Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014;
6. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas,
dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan
Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014;
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 121/P Tahun 2014;
8. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-06/MBU/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
BUMN;
Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha
Milik Negara dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip profesionalisme dan tata kelola perusahaan yang
baik (Good Corporate Governance);Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan
Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara tercantum dalam Lampiran
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2015.
Mencabut Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka:
1. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Nomor PER-19/MBU/10/2014 tentang
Persyaratan Dan Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris Dan
Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.
2. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Nomor PER-21/MBU/11/2014 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-19/MBU/10/2014
tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan
Komisaris Dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.
22 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat