BALAI PENYULUHAN PERTANIAN (BPP) - pembentukan
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 520/33, BD.2006/No. 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kabupaten Temanggung
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mempercepat pencapaian tujuan Revitalis
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, serta Revitalitas
Penyuluhan Pertanian, dan guna mewujudkan penyelenggaraan
penyuluhan pertanian yang efektif dan efisien, perlu adanya
kelembagaan penyuluhan pertanian di tingkat kecamatan untuk
memperkuat kinerja kelembagaan Balai Informasi dan
Penyuluhan Pertanian Kabupaten Temanggung; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pembentukan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di tiap
kecamatan;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2004; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Pertanian Nomor 54 tahun 1996 dan 301/Kpts./L.P.120/4/1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 tahun 1999; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 99/Kpts/OT.210/2001; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2004;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, program penyuluhan pertanian.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2006.
- 5 hal
|