Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21/PER/M.KOMINFO/4/2007 Tahun 2007

Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21/PER/M.KOMINFO/4/2007 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor
21/PER/M.KOMINFO/4/2007
Bentuk
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Bentuk Singkat
Permenkominfo
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 April 2007
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
30 April 2007
Sumber
BN 2007/KOMINFO.GO.ID; 4 HLM
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Bidang
Halaman ini telah diakses 482 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenkominfo No. 6/PER/M.KOMINFO/3/2011 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional
Mencabut :
  1. Keputusan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor 87/KEP/M/KOMINFO/10/2005 tentang Organisasi dan Tata kerja Monumen Pers Nasional

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan