BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH - PENJABARAN TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30.Q, LD.2008/No.21.Q Seri D Nomor 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 110
ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Purworejo, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Purworejo;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang penjabaran tugas pokok dan fungsi, tata kerja, kepegawaian.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2008.
- 14 hal
|