Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 8/PER/M.KUKM/VII/2017, BN.2017/No.908, peraturan.go.id : 19 hlm.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2017.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05/MEN/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengembangan dan Pengendalian Hasil Perikanan
Pangan, Pertanian dan PeternakanStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permentan No. 9 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pertanian di Bidang Organisasi dan Kepegawaian
Diubah dengan :
Permentan No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.020/5/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengkajian Teknologi Pertanian
Keputusan BPK No. 14/K/I-XIII.2/9/2017 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
Keputusan BPK No. 13/K/I-XIII.2/12/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
Keputusan BPK No. 10/K/I-XIII.2/11/2016 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
Keputusan BPK No. 1/K/I-XIII.2/2/2016 tentang Perubahan atas Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN - ORGANISASI - TATA KERJA
2014
Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan NO. 3/K/I-XIII.2/7/2014, LL BPK : 365 hlm.
Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, perlu menetapkan Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana BPK. Selain itu dengan adanya pemekaran wilayah, perkembangan organisasi sesuai pembagian beban kerja, dan perubahan nama BPK Perwakilan, dipandang perlu untuk menyempurnakan dan menetapkan kembali Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana BPK dengan suatu Keputusan BPK.
Dasar hukum Keputusan BPK ini adalah UU Nomor 15 Tahun 2006 dan Keputusan BPK Nomor 31/SK/I-VIII.3/8/2006.
Keputusan BPK ini mengatur mengenai organisasi dan tata kerja BPK. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu lembaga yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dalam melaksanakan tugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK dibantu oleh Pelaksana BPK. Pelaksana BPK terdiri atas Sekretariat Jenderal, Inspektorat Utama, Ditama Revbang, Ditama Binbangkum, AKN I sd AKN VII, BPK Perwakilan, staf ahli, dan kelompok Jabatan Fungsional Pemeriksa.
CATATAN:
Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2014.
Keputusan BPK ini mencabut Keputusan BPK Nomor 39/K/I-VIII.3/7/2007 tanggal 13 Juli 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan Keputusan Ketua BPK Nomor 34/K/I-VIII.3/6/2007 tanggal 15 Juni 2007 tentang Struktur Organisasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 6A Tahun 2018
ORGANISASI DAN TATA KERJA PERUSAHAAN DAERAH BENTENG BANGUN SEJAHTERA KABUPATEN BENGKULU TENGAH
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6A, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2018 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Benteng Bangun Sejahtera Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK:
Organisasi Perusahaan Daerah Benteng Bangun Sejahtera perlu disusun Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU Nomor 5 Tahun 1962;
UU Nomor 24 Tahun 2008;
UU Nomor 23 Tahun 2014;
Permendagri Nomor 3 Tahun 1998;
Perda Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 4 Tahun 2013;
Perda Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 6 Tahun 2013.
Organisasi perusahaan daerah terdiri dari: 1)Badan Pengawas, 2), 3) Direktur, 4)Pengurus; Pengurus Perusahaan Daerah terdiri dari: (1)Direktur, membawahi (a)manajer administrasi umum, (b)manajer bidang usaha, (2)Badan Pengawas;
Badan pengawas berasal dari unsur pejabat pemda Jabatan tinggi pratama; Badan pengawas mempunyai tugas; Badan pengawas mempunyai wewenang; Direktur diangkat Bupati atas usul Badan Pengawas; Direktur Perusahaan Daerah mempunyai tugas; Direktur mempunyai wewenang; Direktur dalam melaksanakan tugas dan wewenang dibantu oleh 2 manager; Direktur dapat membentuk unit pelaksana teknis (UPT); Segala biaya yang diperlukan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2018.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 26.A Tahun 2020
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA TERNATE NOMOR 40.A TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PADA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KOTA TERNATE
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26.A, BERITA DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2020 NOMOR 425.A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan walikota ternate Nomor 40.A Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Organisasi Perangkat Daerah Kota Ternate
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan atas Peraturan Dearah Kota Ternate Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Ternate, maka unit pelaksana teknis pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan perlu diubah
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Walikota Ternate Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Walikota Ternate Nomor 40.A Tahun 2017,
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Ternate Nomor 40.A tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Organisasi Perangkat Daerah Kota Ternate.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2020.
9
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-4/MBU/03/2021 Tahun 2021
ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2021
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-4/MBU/03/2021, BN 2021/NO. 251; PERATURAN.GO.ID: 68 HLM
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37
Peraturan Presiders Nomor 81 Tahun 2019 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara, telah ditetapkan
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER01/MBU/03/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
b. bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan kebijakan dan
program pemerintah di bidang badan usaha milik negara,
perlu menetapkan kembali Peraturan Menteri Badan
Usaha Milik Negara mengenai organisasi dan tata kerja
Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
c. bahwa susunan organisasi dan tata kerja Kementerian
Badan Usaha Milik Negara telah mendapat persetujuan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi melalui Surat Nomor B/59.M.KT.01/2021
tanggal 28 Januari 2021 hal Penataan Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara;d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik
Negara;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang
Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri
Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO),
Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan
(PERJAN) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4305);
5. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2019 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 235);
mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi; organisasi; Wakil Menteri I; Wakil Menteri II; Sekretariat Kementerian; Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan; Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi; Deputi bidang keuangan dan manajemen risiko; Inspektorat; Staf Ahli; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Eselon, Pengangkatan dan Pemberhentian; Pendanaan; Ketentuan lain-lain; Ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Mencabut Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER01/MBU/ 03/ 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 340)
66 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat