Organisasi perusahaan daerah terdiri dari: 1)Badan Pengawas, 2), 3) Direktur, 4)Pengurus; Pengurus Perusahaan Daerah terdiri dari: (1)Direktur, membawahi (a)manajer administrasi umum, (b)manajer bidang usaha, (2)Badan Pengawas; Badan pengawas berasal dari unsur pejabat pemda Jabatan tinggi pratama; Badan pengawas mempunyai tugas; Badan pengawas mempunyai wewenang; Direktur diangkat Bupati atas usul Badan Pengawas; Direktur Perusahaan Daerah mempunyai tugas; Direktur mempunyai wewenang; Direktur dalam melaksanakan tugas dan wewenang dibantu oleh 2 manager; Direktur dapat membentuk unit pelaksana teknis (UPT); Segala biaya yang diperlukan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat