Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 6A Tahun 2018

Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Benteng Bangun Sejahtera Kabupaten Bengkulu Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Organisasi perusahaan daerah terdiri dari: 1)Badan Pengawas, 2), 3) Direktur, 4)Pengurus; Pengurus Perusahaan Daerah terdiri dari: (1)Direktur, membawahi (a)manajer administrasi umum, (b)manajer bidang usaha, (2)Badan Pengawas; Badan pengawas berasal dari unsur pejabat pemda Jabatan tinggi pratama; Badan pengawas mempunyai tugas; Badan pengawas mempunyai wewenang; Direktur diangkat Bupati atas usul Badan Pengawas; Direktur Perusahaan Daerah mempunyai tugas; Direktur mempunyai wewenang; Direktur dalam melaksanakan tugas dan wewenang dibantu oleh 2 manager; Direktur dapat membentuk unit pelaksana teknis (UPT); Segala biaya yang diperlukan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 6A Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Benteng Bangun Sejahtera Kabupaten Bengkulu Tengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Tengah
Nomor
6A
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Karang Tinggi
Tanggal Penetapan
19 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
19 Januari 2018
Tanggal Berlaku
19 Januari 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2018 Nomor
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 546 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan