Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.020/5/2017 Tahun 2017

Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengkajian Teknologi Pertanian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.020/5/2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengkajian Teknologi Pertanian
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pertanian
Nomor
19/Permentan/OT.020/5/2017
Bentuk
Peraturan Menteri Pertanian
Bentuk Singkat
Permentan
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
22 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
22 Mei 2017
Sumber
jdih.pertanian.go.id: 10 hlm.
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertanian
Bidang
Halaman ini telah diakses 606 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permentan No. 9 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pertanian di Bidang Organisasi dan Kepegawaian
Diubah dengan :
  1. Permentan No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.020/5/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengkajian Teknologi Pertanian
Mencabut :
  1. Permentan Nomor 20/Permentan/OT.140/3/2013
  2. Permentan Nomor 66/Permentan/OT.140/10/2011

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan