Peraturan Menteri Pertanian Nomor 9 Tahun 2022

Pencabutan Peraturan Menteri Pertanian di Bidang Organisasi dan Kepegawaian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pertanian di Bidang Organisasi dan Kepegawaian
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pertanian
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Menteri Pertanian
Bentuk Singkat
Permentan
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
29 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
29 Juni 2022
Sumber
jdih.pertanian.go.id: 14 hlm.
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertanian
Bidang
Halaman ini telah diakses 1995 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permentan No. 37 Tahun 2020 tentang Pengembangan Nilai Budaya Kerja di Lingkungan Kementerian Pertanian
  2. Permentan No. 21 Tahun 2019 tentang Uraian Tugas Pekerjaan Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional Peneliti, Teknisi Penelitian dan Perekayasaan, dan Penyuluh Pertanian pada Balai Pengkajian Teknologi Pertanian
  3. Permentan No. 12 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Lingkup Kementerian Pertanian
  4. Permentan No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.020/5/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengkajian Teknologi Pertanian
  5. Permentan No. 46/Permentan/OT.020/11/2018 Tahun 2018 tentang Uraian Tugas Unit Kerja Eselon IV Politeknik Pembangunan Pertanian
  6. Permentan No. 19/Permentan/OT.020/5/2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengkajian Teknologi Pertanian
  7. Permentan Nomor 67/Permentan/OT.140/11/2007
  8. Permentan Nomor 62/Permentan/OT.140/10/2011
  9. Permentan Nomor 63/Permentan/OT.140/10/2011
  10. Permentan Nomor 64/Permentan/OT.140/10/2011
  11. Permentan Nomor 67/Permentan/OT.140/10/2011
  12. Permentan Nomor 65/Permentan/OT.140/10/2011
  13. Permentan Nomor 68/Permentan/OT.140/10/2011
  14. Permentan Nomor 69/Permentan/OT.140/10/2011
  15. Permentan Nomor 76/Permentan/OT.140/11/2011
  16. Permentan Nomor 77/Permentan/OT.140/11/2011
  17. Permentan Nomor 78/Permentan/OT.140/11/2011
  18. Permentan Nomor 29/Permentan/OT.140/5/2012
  19. Permentan Nomor 30/Permentan/OT.140/5/2012
  20. Permentan Nomor 31/Permentan/OT.140/5/2012
  21. Permentan Nomor 32/Permentan/OT.140/5/2012
  22. Permentan Nomor 39/Permentan/OT.140/6/2012
  23. Permentan Nomor 40/Permentan/OT.140/6/2012
  24. Permentan Nomor 44/Permentan/OT.140/6/2012
  25. Permentan Nomor 45/Permentan/OT.140/6/2012
  26. Permentan Nomor 46/Permentan/OT.140/6/2012
  27. Permentan Nomor 21/Permentan/OT.140/3/2013
  28. Permentan Nomor 22/Permentan/OT.140/3/2013
  29. Permentan Nomor 23/Permentan/OT.140/3/2013
  30. Permentan Nomor 24/Permentan/OT.140/3/2013
  31. Permentan Nomor 25/Permentan/OT.140/3/2013
  32. Permentan Nomor 26/Permentan/OT.140/3/2013
  33. Permentan Nomor 27/Permentan/OT.140/3/2013
  34. Permentan Nomor 28/Permentan/OT.140/3/2013
  35. Permentan Nomor 29/Permentan/OT.140/3/2013
  36. Permentan Nomor 30/Permentan/OT.140/3/2013
  37. Permentan Nomor 31/Permentan/OT.140/3/2013
  38. Permentan Nomor 32/Permentan/OT.140/3/2013
  39. Permentan Nomor 33/Permentan/OT.140/3/2013
  40. Permentan Nomor 34/Permentan/OT.140/3/2013
  41. Permentan Nomor 35/Permentan/OT.140/3/2013
  42. Permentan Nomor 36/Permentan/OT.140/3/2013
  43. Permentan Nomor 37/Permentan/OT.140/3/2013
  44. Permentan Nomor 39/Permentan/OT.140/3/2013
  45. Permentan Nomor 52/Permentan/OT.140/5/2013
  46. Permentan Nomor 53/Permentan/OT.140/5/2013
  47. Permentan Nomor 54/Permentan/OT.140/5/2013
  48. Permentan Nomor 55/Permentan/OT.140/5/2013
  49. Permentan Nomor 56/Permentan/OT.140/5/2013
  50. Permentan Nomor 57/Permentan/OT.140/5/2013
  51. Permentan Nomor 58/Permentan/OT.140/5/2013
  52. Permentan Nomor 59/Permentan/OT.140/5/2013
  53. Permentan Nomor 60/Permentan/OT.140/5/2013
  54. Permentan Nomor 61/Permentan/OT.140/5/2013
  55. Permentan Nomor 100/Permentan/OT.140/10/2013
  56. Permentan Nomor 101/Permentan/OT.140/10/2013
  57. Permentan Nomor 102/Permentan/OT.140/10/2013
  58. Permentan Nomor 103/Permentan/OT.140/10/2013
  59. Permentan Nomor 104/Permentan/OT.140/10/2013
  60. Permentan Nomor 105/Permentan/OT.140/10/2013
  61. Permentan Nomor 106/Permentan/OT.140/10/2013
  62. Permentan Nomor 107/Permentan/OT.140/10/2013
  63. Permentan Nomor 108/Permentan/OT.140/10/2013
  64. Permentan Nomor 109/Permentan/OT.140/10/2013
  65. Permentan Nomor 110/Permentan/OT.140/10/2013
  66. Permentan Nomor 10/Permentan/OT.140/1/2014
  67. Permentan Nomor 11/Permentan/OT.140/1/2014
  68. Permentan Nomor 12/Permentan/OT.140/1/2014
  69. Permentan Nomor 13/Permentan/OT.140/1/2014
  70. Permentan Nomor 14/Permentan/OT.140/1/2014
  71. Permentan Nomor 16/Permentan/OT.140/1/2014
  72. Permentan Nomor 18/Permentan/OT.140/1/2014
  73. Permentan Nomor 19/Permentan/OT.140/1/2014
  74. Permentan Nomor 20/Permentan/OT.140/1/2014
  75. Permentan Nomor 21/Permentan/OT.140/1/2014
  76. Permentan Nomor 22/Permentan/OT.140/1/2014
  77. Permentan Nomor 23/Permentan/OT.140/1/2014
  78. Permentan Nomor 24/Permentan/OT.140/1/2014
  79. Permentan Nomor 25/Permentan/OT.140/1/2014
  80. Permentan Nomor 26/Permentan/OT.140/1/2014
  81. Permentan Nomor 27/Permentan/OT.140/1/2014
  82. Permentan Nomor 28/Permentan/OT.140/1/2014
  83. Permentan Nomor 29/Permentan/OT.140/1/2014
  84. Permentan Nomor 52/Permentan/OT.140/4/2014
  85. Permentan Nomor 53/Permentan/OT.140/4/2014
  86. Permentan Nomor 54/Permentan/OT.140/4/2014
  87. Permentan Nomor 55/Permentan/OT.140/4/2014
  88. Permentan Nomor 56/Permentan/OT.140/4/2014
  89. Permentan Nomor 57/Permentan/OT.140/4/2014
  90. Permentan Nomor 58/Permentan/OT.140/4/2014
  91. Permentan Nomor 59/Permentan/OT.140/4/2014
  92. Permentan Nomor 60/Permentan/OT.140/4/2014
  93. Permentan Nomor 61/Permentan/OT.140/4/2014
  94. Permentan Nomor 62/Permentan/OT.140/4/2014
  95. Permentan Nomor 63/Permentan/OT.140/4/2014
  96. Permentan Nomor 80/Permentan/OT.140/6/2014
  97. Permentan Nomor 81/Permentan/OT.140/6/2014
  98. Permentan Nomor 82/Permentan/OT.140/6/2014
  99. Permentan Nomor 83/Permentan/OT.140/6/2014
  100. Permentan Nomor 84/Permentan/OT.140/6/2014
  101. Permentan Nomor 85/Permentan/OT.140/6/2014
  102. Permentan Nomor 86/Permentan/OT.140/6/2014
  103. Permentan Nomor 87/Permentan/OT.140/6/2014
  104. Permentan Nomor 88/Permentan/OT.140/6/2014
  105. Permentan Nomor 89/Permentan/OT.140/6/2014
  106. Permentan Nomor 90/Permentan/OT.140/6/2014

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan