Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPenanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mengubah
PERBUP Kab. Batang No. 50 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Batang Nomor 82 Tahun 2012 tentang Pendelegasian Wewenang
Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di Bidang Penanaman Modal kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Batang
Peraturan Bupati Batang Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Dan Non Perizinan Di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu Kabupaten Batang
PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DI BIDANG PENANAMAN MODAL KEPADA KEPALA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PERIZINAN TERPADU KABUPATEN BATANG
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, BD.2015/No.66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Batang Nomor 82 Tahun 2012 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di Bidang Penanaman Modal kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil, yang didelegasikan kewenangannya dari Bupati kepada Camat perlu merubah Peraturan Bupati Batang Nomor 82 Tahun 2012 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Dan Non Perizinan di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kebupaten Batang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bupati Batang Nomor 50 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 82 Tahun 2012 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Dan Non Perizinan di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kebupaten Batang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 82 tahun 2012 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Non Perizinan Di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Batang ;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang - Undang Nomor 28 Tahun, 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 ; Peraturan Kepala BKPM Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009; Peraturan Bupati Batang Nomor 82 Tahun 2012 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Dan Non Perizinan di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kebupaten Batang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bupati Batang Nomor 50 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 82 Tahun 2012;
Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Batang Nomor 82 Tahun 2012 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di Bidang Penanaman Modal kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Batang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2015.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato No. 61 Tahun 2015
peDELEGASIAN kEWENANGAN pELAKSANAAN PEMBERIAN IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BD.2015/NO. 61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil Kepada Camat di Kab. Pohuwato
ABSTRAK:
Peraturan Bupati ini dibentuk untuk Meningkatkan dan Mengembangkan Usaha.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2008; UU No.3 Tahun 2014; UU No.7 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.17 Tahun 2013; PERPRES No.98 Tahun 2014; PERATURAN MENTERI DALAM REPUBLIK INDONESIA No.83 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pendelegasian Pelaksanaan Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil, termasuk didalamnya Pendelegasian Kewenangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Peraturan Bupati ini terdiri atas 4 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 60 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati kepada Camat di Bidang Perizinan melalui Pelayanan Administrasi terpadu Kecamatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pelayanan di bidang perizinan kepada masyarakat perlu mengoptimalkan peran kecamatan sebagai perangkat daerah dalam memberikan pelayanan publik;
b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dibidang perizinan sebagaimana dimaksud pada huruf a,perlu adanya pendelegasian sebagian wewenang bupati kepada Camat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan, perlu membentuk Peraturan Bupati Sampang tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat di Bidang Perizinan Melalui Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4247);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866)
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 154);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelengaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165 , Tambahan Lembaran Negara Nomor 4585);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4826);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5404);
12. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Pemberian Ijin Usaha Mikro dan Kecil ;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Ijin Usaha Mikro dan Kecil
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pemberdayaan Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun
2009 Nomor 5);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2011 Nomor 4);
17. Peraturan Bupati Sampang Nomor 59 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sampang Nomor 48 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan Kepada Kantor Pelayanan, Perijinan dan Penanaman Modal Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2015 Nomor 59);
Kewenangan Pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati kepada camat untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, yang meliputi aspek :
a. Perizinan;
b. Koordinasi;
c. Penyelenggaraan;
d. Monitoring dan Evaluasi.
Pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat dilakukan berdasarkan kriteria eksternalitas dan efisiensi.
Jenis perizinan yang didelegasikan kepada Camat adalah sebagai berikut :
a. Izin Gangguan (HO);
b. Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
c. Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK);
d. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
e. Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
f. Surat Izin Pemasangan Reklame.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2016.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 59 Tahun 2015
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Wewenang Bidang Perizinan kepada Camat di Kabupaten Banyumas
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 34 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil Kepada Camat di Kabupaten Banyumas
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Bidang Perizinan dan Non
Perizinan kepada Camat di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka mendekatkan dan mempercepat
pelayanan bidang perizinan dan non perizinan kepada
masyarakat serta optimalisasi peran dan fungsi Kecamatan
di Kabupaten Banyumas maka Peraturan Bupati Banyumas
Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Wewenang
Bidang Perizinan kepada Camat di Kabupaten Banyumas
perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan
perkembangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pendelegasian Kewenangan _ Bidang Perizinan dan Non
Perizinan kepada Cam.at di Kabupaten Banyumas;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi
Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5659);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5601); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Republik Indonesia
Nomor 4826);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010
tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan
Kelurahan di Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah
Kabupaten Banyumas Tahun 2008 Nomor 2 Seri D);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Bupati mendelegasikan kewenangan bidang perizinan dan nonperizinan kepada Camat. Bidang perizinan yang didelegasikan kepada Camat sebagaimana dimaksud meliputi:
a. Pelayanan perizinan paralel, yaitu pelayanan perizinan kegiatan usaha
yang harus memiliki Izin Gangguan/HO, Izin Mendirikan Bangunan
(1MB), dan Izin Usaha Perdagangan (IUP), dengan klasifikasi:
1. Izin Gangguan dengan SPPL sebagai persyaratannya;
2. IMB untuk bangunan usaha satu lantai dengan luas sampai dengan
200 M2 dengan dilengkapi keterangan rencana daerah (advice planning)
dan/ atau advice teknis dari Perangkat Daerah yang membidangi;
3. IUP yang diajukan perorangan.
b. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang IUPnya diterbitkan Kecamatan.
c. IMB untuk bangunan satu lantai dengan klasifikasi:
1. rumah tinggal yang dibangun oleh perorangan;
2. rumah tinggal yang dibangun oleh pengembang perorangan maksimal
10 ( sepuluh) unit dengan dilengkapi keterangan rencana daerah
(advice planning) dan/ a tau advice teknis serta site plan yang disahkan
oleh Perangkat Daerah yang membidangi;
3. bangunan sekolah;
4. bangunan tempat peribadatan;
5. bangunan kantor pemerintahan;
6. bangunan lainnya.
d. izin usaha mikro dan kecil;
e. izin usaha rekreasi dan hiburan umum permanen dengan klasifikasi yang
mempersyaratkan izin gangguan/HO dan IMB sebagaimana dimaksud
pada huruf a angka 1 dan 2, kecuali diskotik, klab malam, bar, karaoke,
billiar, dan massage.
f. Izin usaha rekreasi dan hiburan insidental, dengan klasifikasi:
1. perlombaan/pertandingan olah raga dan kebudayaan antar
desa/kelurahan yang pesertanya dalam skala lokal/kecamatan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2015.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka:
1. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pelimpahan
Wewenang Bidang Perizinan kepada Camat di Kabupaten Banyumas (Berita
Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2010 Nomor 9);
2. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 34 Tahun 2015 tentang Pendelegasian
Kewenangan Pelaksanaan Izin U saha Mikro dan Kecil Kepada Camat di
Kabupaten Banyuas (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2015 Nomor
34)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 59 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Sampang No 48 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan kepada Kantor Pelayanan Perijinan dan Penanaman Modal Kab. Sampang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah perlu diberikan kemudahan dalam penerbitan izin kepada pelaku usaha mikro dan kecil;
b. bahwa untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil, maka penerbitan Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK) didelegasikan kepada Camat;
c. bahwa pendelegasian kewenangan pelayanan perizinan telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sampang Nomor 48 Tahun 2014;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu merubah Peraturan Bupati Sampang Nomor 48 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan Kepada Kantor Pelayanan, Perijinan dan Penanaman Modal Kabupaten Sampang;
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Timur;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4724);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara 4585);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara 4593);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perijinan Terpadu di Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2008
Nomor 12);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penanaman Modal Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2012 Nomor 6);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu;
15. Peraturan Bupati Sampang Nomor 65 Tahun 2008 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan dan Penanaman Modal Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2008 Nomor 12);
16. Peraturan Bupati Sampang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Perijinan dilingkungan Kantor Pelayanan Perijinan dan Penanaman Modal Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2012 Nomor 2);
17. Peraturan Bupati Sampang Nomor 48 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan Kepada Kantor Pelayanan, Perijinan dan Penanaman Modal Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014
Nomor 48);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sampang Nomor 48 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan kepada Kantor Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Sampang, diubah yaitu Ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, huruf g diubah, dan setelah huruf m ditambah 3 huruf yaitu huruf n, huruf o, dan huruf p
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2016.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 58 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Surat Tanda Daftar Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka kelancaran pemberian Surat Tanda Daftar Usaha Budidaya Tanaman perkebunan (STD-B) dipandang perlu melimpahkan kewenangan penandatanganan pemberian STD-B kepada Kepala Dinas.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1960, UU No.12 Tahun 1992, UU No.8 Tahun 1999, UU No.23 Tahun 2014, UU NO.39 Tahun 2014, Perda No.9 Tahun 2008, Perbup No.47 Tahun 2008, Perbup No.19 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; maksud dan Tujuan; Kewenangan STD-B; Pelimpahan Kewenangan STD-B; Tata Laksana Penyelenggaraan Pelayanan Non Perizinan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
Peraturan Bupati ini memiliki 6 halaman dan 3 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 55 Tahun 2015
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPenanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mengubah
PERBUP Kab. Purworejo No. 44 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Beberapa Jenis Izin kepada Kantor Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Purworejo
PENDELEGASIAN WEWENANG PENERBITAN BEBERAPA JENIS IZIN KEPADA KANTOR PENANAMAN MODAL DAN PERIZINAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BD.2015/No. 56 Seri E Nomor 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 44 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Beberapa Jenis Izin Kepada Kantor Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang perizinan serta mendukung terciptanya iklim investasi yang baik di Kabupaten Purworejo, maka dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 44 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Beberapa Jenis lain Kepada Kantor Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Purworejo, telah dialihkan penerbitan beberapa perizinan kepada Kantor kewenangan pengelolaan dan pemberian Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Purworejo; bahwa untuk penyederhanaan penyelenggaraan pelayanan izin penggunaan sarana umum di Kabupaten Purworejo, penerbitannya perlu didelegasikan kepada Kantor Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Purworejo; bahwa untuk memberikan dasar hukum dalam pendelegasian penerbitan izin penggunaan sarana umum sebagaimana dimaksud pada huruf b. perlu mengubah Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf & dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 44 Tahun 2014 tentang Pendelegusian Wewenang Penerbitan Beberapa Jenis Izin Kepada Kantor Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 101 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 44 Tahun 2014 tentang Pendelegusian Wewenang Penerbitan Beberapa Jenis Izin Kepada Kantor Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Purworejo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 44 Tahun 2014
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 54 Tahun 2015
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SINTANG NOMOR 15 TAHUN 2015 TENTANG PENDELEGASIAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI SINTANG DIBIDANG PERIZINAN JASA USAHA DAN PERIZINAN JASA TERTENTU KEPADA KEPALA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SINTANG
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sintang Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati Sintang Di Bidang Perizinan Jasa Usaha Dan Perizinan Jasa Tertentu Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang susunan organisasi perangkat daerah kabupaten Sintang, yang berakibat kepada berubahnya nomenklatur Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang menjadi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang, maka dipandang perlu mengatur kembali pendelegasian sebagian kewenangan Bupati Sintang di Bidang perizinan Jasa Usaha dan Perizinan tertentu kepada Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2007, UU No.25 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005, PP No.96 Tahun 2012, Perpres No.27 Tahun 2009;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan atas peraturan bupati Sintang nomor 15 Tahun 2015 tentang pendelegasian sebagian kewenangan Bupati Sintang dibidang perizinan Jasa Usaha Dan Perizinan Jasa Tertentu Kepada Kepala Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2015.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 54 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2015 Seri E Nomor 52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendegelesaian wewenang pendatangan perizinan usaha simpan pinjam koperasi dan pembukaan kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas koperasi simpan pinjam kepada dinas perekonomian dan pariwisata kabupaten tuban
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 50 Tahun 2015
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPenanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Batang No. 17 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Dan Non Perizinan Di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja Kabupaten Batang
PERBUP Kab. Batang No. 66 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Batang Nomor 82 Tahun 2012 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di Bidang Penanaman Modal kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Batang
Mengubah
Peraturan Bupati Batang Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Dan Non Perizinan Di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu Kabupaten Batang
PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DI BIDANG PENANAMAN MODAL KEPADA KEPALA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PERIZINAN TERPADU
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD.2015/No.50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Batang Nomor 82 Tahun 2012 tentang Pendelegasian Wewenang
Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di Bidang Penanaman Modal kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat khususnya Perizinan dan Non Perizinan
dibidang Penanaman Modal, maka pendelegasian
wewenang kepada Kepala Badan Penanaman Modal
dan Perizinan Terpadu Kebupaten Batang perlu
disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan kedua Atas Peraturan
Bupati Batang Nomor 82 tahun 2012 tentang
Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan
Non Perizinan Di Bidang Penanaman Modal Kepada
Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan
Terpadu Kabupaten Batang;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999; . Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Kepala BKPM Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Non-Perizinan di Bidang Penanaman Modal kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Batang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2015.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat