Materi Pokok Perbup ini adalah: Bupati mendelegasikan kewenangan bidang perizinan dan nonperizinan kepada Camat. Bidang perizinan yang didelegasikan kepada Camat sebagaimana dimaksud meliputi: a. Pelayanan perizinan paralel, yaitu pelayanan perizinan kegiatan usaha yang harus memiliki Izin Gangguan/HO, Izin Mendirikan Bangunan (1MB), dan Izin Usaha Perdagangan (IUP), dengan klasifikasi: 1. Izin Gangguan dengan SPPL sebagai persyaratannya; 2. IMB untuk bangunan usaha satu lantai dengan luas sampai dengan 200 M2 dengan dilengkapi keterangan rencana daerah (advice planning) dan/ atau advice teknis dari Perangkat Daerah yang membidangi; 3. IUP yang diajukan perorangan. b. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang IUPnya diterbitkan Kecamatan. c. IMB untuk bangunan satu lantai dengan klasifikasi: 1. rumah tinggal yang dibangun oleh perorangan; 2. rumah tinggal yang dibangun oleh pengembang perorangan maksimal 10 ( sepuluh) unit dengan dilengkapi keterangan rencana daerah (advice planning) dan/ a tau advice teknis serta site plan yang disahkan oleh Perangkat Daerah yang membidangi; 3. bangunan sekolah; 4. bangunan tempat peribadatan; 5. bangunan kantor pemerintahan; 6. bangunan lainnya. d. izin usaha mikro dan kecil; e. izin usaha rekreasi dan hiburan umum permanen dengan klasifikasi yang mempersyaratkan izin gangguan/HO dan IMB sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1 dan 2, kecuali diskotik, klab malam, bar, karaoke, billiar, dan massage. f. Izin usaha rekreasi dan hiburan insidental, dengan klasifikasi: 1. perlombaan/pertandingan olah raga dan kebudayaan antar desa/kelurahan yang pesertanya dalam skala lokal/kecamatan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat