Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 59 Tahun 2015

Pendelegasian Kewenangan Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Camat di Kabupaten Banyumas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Bupati mendelegasikan kewenangan bidang perizinan dan nonperizinan kepada Camat. Bidang perizinan yang didelegasikan kepada Camat sebagaimana dimaksud meliputi: a. Pelayanan perizinan paralel, yaitu pelayanan perizinan kegiatan usaha yang harus memiliki Izin Gangguan/HO, Izin Mendirikan Bangunan (1MB), dan Izin Usaha Perdagangan (IUP), dengan klasifikasi: 1. Izin Gangguan dengan SPPL sebagai persyaratannya; 2. IMB untuk bangunan usaha satu lantai dengan luas sampai dengan 200 M2 dengan dilengkapi keterangan rencana daerah (advice planning) dan/ atau advice teknis dari Perangkat Daerah yang membidangi; 3. IUP yang diajukan perorangan. b. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang IUPnya diterbitkan Kecamatan. c. IMB untuk bangunan satu lantai dengan klasifikasi: 1. rumah tinggal yang dibangun oleh perorangan; 2. rumah tinggal yang dibangun oleh pengembang perorangan maksimal 10 ( sepuluh) unit dengan dilengkapi keterangan rencana daerah (advice planning) dan/ a tau advice teknis serta site plan yang disahkan oleh Perangkat Daerah yang membidangi; 3. bangunan sekolah; 4. bangunan tempat peribadatan; 5. bangunan kantor pemerintahan; 6. bangunan lainnya. d. izin usaha mikro dan kecil; e. izin usaha rekreasi dan hiburan umum permanen dengan klasifikasi yang mempersyaratkan izin gangguan/HO dan IMB sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1 dan 2, kecuali diskotik, klab malam, bar, karaoke, billiar, dan massage. f. Izin usaha rekreasi dan hiburan insidental, dengan klasifikasi: 1. perlombaan/pertandingan olah raga dan kebudayaan antar desa/kelurahan yang pesertanya dalam skala lokal/kecamatan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 59 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Camat di Kabupaten Banyumas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
59
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
17 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
17 Desember 2015
Tanggal Berlaku
17 Desember 2015
Sumber
BD.2015/NO.59
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 106 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Wewenang Bidang Perizinan kepada Camat di Kabupaten Banyumas

  2. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 34 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil Kepada Camat di Kabupaten Banyumas

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan