PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DI BIDANG PENANAMAN MODAL KEPADA KEPALA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PERIZINAN TERPADU KABUPATEN BATANG
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, BD.2015/No.66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Batang Nomor 82 Tahun 2012 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di Bidang Penanaman Modal kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Batang
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil, yang didelegasikan kewenangannya dari Bupati kepada Camat perlu merubah Peraturan Bupati Batang Nomor 82 Tahun 2012 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Dan Non Perizinan di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kebupaten Batang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bupati Batang Nomor 50 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 82 Tahun 2012 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Dan Non Perizinan di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kebupaten Batang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 82 tahun 2012 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Non Perizinan Di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Batang ;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang - Undang Nomor 28 Tahun, 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 ; Peraturan Kepala BKPM Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009; Peraturan Bupati Batang Nomor 82 Tahun 2012 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Dan Non Perizinan di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kebupaten Batang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bupati Batang Nomor 50 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 82 Tahun 2012;
- Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Batang Nomor 82 Tahun 2012 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di Bidang Penanaman Modal kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Batang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2015.
- 6 hlm
|