PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DI BIDANG PENANAMAN MODAL KEPADA KEPALA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PERIZINAN TERPADU
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD.2015/No.50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Batang Nomor 82 Tahun 2012 tentang Pendelegasian Wewenang
Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di Bidang Penanaman Modal kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Batang
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat khususnya Perizinan dan Non Perizinan
dibidang Penanaman Modal, maka pendelegasian
wewenang kepada Kepala Badan Penanaman Modal
dan Perizinan Terpadu Kebupaten Batang perlu
disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan kedua Atas Peraturan
Bupati Batang Nomor 82 tahun 2012 tentang
Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan
Non Perizinan Di Bidang Penanaman Modal Kepada
Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan
Terpadu Kabupaten Batang;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999; . Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Kepala BKPM Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2008;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Non-Perizinan di Bidang Penanaman Modal kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Batang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2015.
- 8 hlm
|