Kewenangan Pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati kepada camat untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, yang meliputi aspek : a. Perizinan; b. Koordinasi; c. Penyelenggaraan; d. Monitoring dan Evaluasi. Pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat dilakukan berdasarkan kriteria eksternalitas dan efisiensi. Jenis perizinan yang didelegasikan kepada Camat adalah sebagai berikut : a. Izin Gangguan (HO); b. Izin Mendirikan Bangunan (IMB); c. Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK); d. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) e. Tanda Daftar Perusahaan (TDP); f. Surat Izin Pemasangan Reklame.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat