Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; maksud dan Tujuan; Kewenangan STD-B; Pelimpahan Kewenangan STD-B; Tata Laksana Penyelenggaraan Pelayanan Non Perizinan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat