Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pendelegasian Wewenang Penerbitan Izin Bab III Perumusan Kebijaka, Pembinaan Teknis dan Pengawasan Bab IV Tim Teknis Perizinan dan Tim Pembina Perizinan Bab V Pelaporan dan Koordinasi Penerbitan Izin Bab VI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat