Piutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Klaten Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Pelaporan dan Monitoring Serta Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Kabupaten Klaten (Berita Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2019 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Klaten Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Pelaporan dan Monitoring Serta Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Kabupaten Klaten (Berita Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2020 Nomor 11)
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Kabupaten Klaten Tahun 2021 No. 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Pelaporan, dan Monitoring Serta Evaluasi HIbah dan Bantuan Sosial Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, maka perlu pedoman yang mengatur mengenai tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan dan monitoring serta evaluasi hibah dan bantuan sosial Kabupaten Klaten;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Pelaporan dan Monitoring Serta Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Kabupaten Klaten.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 40 tahun 2004; UU No 24 tahun 2007; UU No 11 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; UU No 30 Tahun 2014; PP No 71 Tahun 2010; PP No 10 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telaj diubah dengan PP No 72 tahun 2019; PP No 12 tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; Perpres No 16 Tahun 2018; Permendagri No 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011; Permendagri No 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 99 Tahun 2019; Perda Kab Klaten No 10 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Klaten No 30 tahun 2018; Perda Kab Klaten No 8 Tahun 2016; Perbup Klaten No 36 Tahun 2016; Perbup Klaten No 61 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Klaten No 34 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan dan monitoring serta evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten Klaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Klaten Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Pelaporan dan Monitoring Serta Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Kabupaten Klaten (Berita Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2019 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Klaten Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Pelaporan dan Monitoring Serta Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Kabupaten Klaten (Berita Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2020 Nomor 11) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaJabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PP No. 82 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi
PP No. 56 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 Tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Agung Dan Hakim Konstitusi
Mengubah :
PP No. 90 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 Tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Agung Dan Hakim Konstitusi
PP No. 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Agung Dan Hakim Konstitusi
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 Tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Agung Dan Hakim Konstitusi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Fasilitas Umum
ABSTRAK:
Seiring dengan perkembangan dan pembangunan di wilayah Kabupaten Kayong Utara yang disertai dengan perkembangan sarana dan prasarana umum berupa jalan dan fasilitas umum, maka untuk menciptakan keseimbangan pembangunan sesuai dengan struktur ruang perlu penamaan jalan dan fasilitas umum sehingga tertata dan mempunyai identitas dalam pengelolaan aset Pemerintah DaerahBerdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan peraturan daerah
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No 38 Tahun 2004, UU No 6 Tahun 2007, UU No 23 Tahun 2014, dan PP No 34 Tahun 2006
Ketentuan Umum, terdiri dari pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas, Jalan, Jalan Umum, Jalan Khusus, Jalan Kabupaten, Jalan Kota, Jalan Desa, Nama Jalan dan Fasilitas Umum; Jenis Jalan dan Fasilitas Umum; Kewenangan Pemberian Nama Jalan dan Fasilitas Umum; Pemberian Nama; Tiang dan Papan Nama; Larangan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2016.
Ketentuan Peralihan dalam Perda ini menyatakan bahwa nama jalan dan fasilitas umum yang sudah ada sebelum ditetapkannya Perda ini tidak mengalami penggantian dan/atau perubahan kecuali masyarakat menginginkan penggantian dan/atau perubahan yangmana disesuaikan dengan Perda ini
29
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara No. 3 Tahun 2017
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2017 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 188.34-5796 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara No. 4 Tahun 2013 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 14 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara No. 4 Tahun 2013 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara sehingga dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2017.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA TAHUN 2014 – 2034
ABSTRAK:
a. bahwa ruang merupakan komponen lingkungan hidup yang bersifat terbatas dan tidak terbaharui, sehingga perlu dikelola secara bijaksana dan dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan generasi sekarang dan generasi yang akan datang;
b. bahwa perkembangan pembangunan khususnya pemanfaatan ruang di wilayah Padang Lawas Utara diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan potensi sumberdaya alam, sumberdaya buatan, dan sumberdaya manusia dengan tetap memperhatikan daya dukung, daya tampung, dan kelestarian lingkungan hidup;
c. bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang , serta terjadinya perubahan faktor-faktor eksternal dan internal yang membutuhkan penyesuaian penataan ruang wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara secara dinamis dalam satu kesatuan tata lingkungan berlandaskan kondisi fisik, kondisi sosial budaya, dan kondisi sosial ekonomi melalui penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara sampai tahun 2034.
Dasar Hukum Peraturan Daeah ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3888);
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertanahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4421);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
7. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Padang Lawas Utara di Provinsi Sumatera Utara;
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5097);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Serta Bentuk Dan Tatacara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5160);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5217);
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2008 tentang Tata cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Daerah;
18. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten;
19. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 28 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konsultasi Dalam Rangka Pemberian Persetujuan Substansi Kehutanan Atas Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Kabupaten/ Kota;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Bertita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
22. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pedoman Koordinasi Penataan Ruang Daerah.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: ketentuan umum; Lingkup wilayah perencanaan dan substansi; Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang wilayah; Rencana struktur ruang wilayah; Rencana pola ruang wilayah; penetapan kawasan strategis; Arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah; Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang; penyidikan; dan Penyelesaian sengketa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2015.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang Daerah yang telah ada dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
48 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 03 Tahun 2014
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG NOMOR 01 TAHUN 2013 TENTANG IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 03, BD.2016/NO.03
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG NOMOR 01 TAHUN 2013 TENTANG IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000, semua perusahaan di bidang jasa konstruksi wajib memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah ditempat domisilinya;
b. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 01 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi, maka perlu mengatur petunjuk pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 01 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 54 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3833);
3. Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun
2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang
Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran
Negara Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3955) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 157);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3957);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2738);
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:
14/PRT/M/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal
Bidang Pekerjaan Umum dan Tata Ruang;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:
04/PRT/M/2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian
Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
08/PRT/M/2011 tentang Pembagian Subklasifikasi dan
Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
14 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan
(Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan
Lembaran Daerah Nomor 24);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
01 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 31);
1. KETENTUAN UMUM
2. RUANG LINGKUP
3. PEMBAGIAN KLASIFIKASI USAHA JASA KONSTRUKSI
4. PEMBAGIAN KUALIFIKASI USAHA JASA KONSTRUKSI
5. PENDELEGASIAN PEMBERIAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
6. REKOMENDASI IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
7. PERSYARATAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
8. PENANGGUNG JAWAB TEKNIK BADAN USAHA
9. PEMBERDAYAAN DAN PENGAWASAN
10. TANDA DAFTAR USAHA ORANG PERSEORANGAN
11. SISTEM INFORMASI
12. PENYESUAIAN IUJK
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tidore Kepulauan Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2015 Nomor 168
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Rokok mengandung zat psikoaktif membahayakan yang dapat menimbulkan adiksi serta menurunkan derajat kesehatan manusia. Asap rorok tidak hanya membahayakan kesehatan perokok aktif tetapi juga menimbulkan pencemaran udara yang membahayakan kesehatan orang lain. Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mewajibkan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan kawasan tanpa rokok. Berdaarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun2003; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 109 Tahun 2012; PP No. 19 Tahun 2013; Peraturan bersama Menkes No. 188/MENKES/PB/I/2011; Perda No. 18 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kawasan Tanpa Rokok dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Azaz, Tujuan dan Prinsip, Kawasan Tanpa Rokok, Kewajiban dan Larangan, Peran serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2015.
TATA CARA - PEMBAGIAN DAN PENETAPAN - TAPAN RINCIAN DANA DESA - SETIAP DESA - DI KABUPATEN MUSI RAWAS TAHUN ANGGARAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 03, BD.2019/NO.03
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata
Cara
Pembagıan
Dan Penetapan
Rıncıan
Dana
Desa
Setıap
Desa
Dı Kabupaten
Musı Rawas
Tahun
Anggaran
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6O
Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati
menetapkan rincian Dala Desa untuk setiap Desa;
UU No 28 Tahun 1959;UU No 6 Tahun 2014;PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
dengan PP No 47 Tahun 2015;PP No 60 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan PP
No 8 Tahun 2016;Perpres No 129 Tahun 2018;Permenkeu No 50/PMK.07/2017 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu No 121/PMK.O7 /2018;Permenkeu No
199/PMK.O7 /2017;Permendagri No 20 Tahun 2018;Perda No 11 Tahun 2016;Perda No 10 Tahun 2018
PENETAPAN RINC1AN DANA DESA , PEI.IYALURAN DANA DESA,PENGGUNAAN DANA DESA,PELAPORAN DANA DESA
,SANKSI,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2019.
15 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2020
PERBUP Kab. Barito Selatan No. 32 Tahun 2021 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kenderaan Bermotor Pada Peraturan daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Retribusi Jasa Umum.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Barito Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Selatan, telah ditetapkan Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Barito Selatan. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah maka
Peraturan Bupati Barito Seiatan Nomor 20 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Barito
Selatan perlu diganti karena sudah tidak sesuai dengan
perkembangan dan ketentuan peraturan perundang-
undangan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; undang-undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Barito seratan Nomor 3
Tahun 2016
Susunan organisasi Inspektorat terdiri dari :
a. Inspektur
b. Sekretariat, membawahkan :
1. Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan.
2. Sub Bagian Perencanaan, Analisis dan Evaluasi.
c. Inspektur Pembantu terdiri dari :
1. Inspektur Pembantu I.
2. Inspektur Pembaltu II.
3. Inspektur Pembantu III.
4. Inspektur Pembantu IV.
d. Kelompok Jabatan Fungsional
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2020.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, peraturan
Bupati Barito selatan
Nomor 20 Tahun 2016 tentang Kedudukan, susunan organisasi, Tugas clan
Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Barito selatan (Berita Daerah
Kabupaten Barito selatan Tahun 2016 Nomor 20) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat