Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 03 Tahun 2019

Tata Cara Pembagıan Dan Penetapan Rıncıan Dana Desa Setıap Desa Dı Kabupaten Musı Rawas Tahun Anggaran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PENETAPAN RINC1AN DANA DESA , PEI.IYALURAN DANA DESA,PENGGUNAAN DANA DESA,PELAPORAN DANA DESA ,SANKSI,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Rawas Nomor 03 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagıan Dan Penetapan Rıncıan Dana Desa Setıap Desa Dı Kabupaten Musı Rawas Tahun Anggaran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas
Nomor
03
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Muara Beliti
Tanggal Penetapan
21 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
21 Januari 2019
Tanggal Berlaku
21 Januari 2019
Sumber
BD.2019/NO.03
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Bidang
Halaman ini telah diakses 475 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan