Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2021

Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Pelaporan, dan Monitoring Serta Evaluasi HIbah dan Bantuan Sosial Kabupaten Klaten

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan dan monitoring serta evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten Klaten.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Pelaporan, dan Monitoring Serta Evaluasi HIbah dan Bantuan Sosial Kabupaten Klaten
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
04 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2021
Tanggal Berlaku
04 Januari 2021
Sumber
BD Kabupaten Klaten Tahun 2021 No. 3
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
Halaman ini telah diakses 360 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Klaten Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Pelaporan dan Monitoring Serta Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Kabupaten Klaten (Berita Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2019 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Klaten Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Pelaporan dan Monitoring Serta Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Kabupaten Klaten (Berita Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2020 Nomor 11)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan