Susunan organisasi Inspektorat terdiri dari : a. Inspektur b. Sekretariat, membawahkan : 1. Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan. 2. Sub Bagian Perencanaan, Analisis dan Evaluasi. c. Inspektur Pembantu terdiri dari : 1. Inspektur Pembantu I. 2. Inspektur Pembaltu II. 3. Inspektur Pembantu III. 4. Inspektur Pembantu IV. d. Kelompok Jabatan Fungsional
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat