Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2020

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Barito Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Susunan organisasi Inspektorat terdiri dari : a. Inspektur b. Sekretariat, membawahkan : 1. Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan. 2. Sub Bagian Perencanaan, Analisis dan Evaluasi. c. Inspektur Pembantu terdiri dari : 1. Inspektur Pembantu I. 2. Inspektur Pembaltu II. 3. Inspektur Pembantu III. 4. Inspektur Pembantu IV. d. Kelompok Jabatan Fungsional

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Barito Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Selatan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Buntok
Tanggal Penetapan
21 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
21 Februari 2020
Tanggal Berlaku
21 Februari 2020
Sumber
BD.2020/3
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1122 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perbup Kab. Barito Selatan No. 20 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Barito Selatan
Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Barito Selatan No. 32 Tahun 2021 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kenderaan Bermotor Pada Peraturan daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Retribusi Jasa Umum.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan