Ketentuan Umum, terdiri dari pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas, Jalan, Jalan Umum, Jalan Khusus, Jalan Kabupaten, Jalan Kota, Jalan Desa, Nama Jalan dan Fasilitas Umum; Jenis Jalan dan Fasilitas Umum; Kewenangan Pemberian Nama Jalan dan Fasilitas Umum; Pemberian Nama; Tiang dan Papan Nama; Larangan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat