Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara No. 3 Tahun 2016

Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Fasilitas Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, terdiri dari pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas, Jalan, Jalan Umum, Jalan Khusus, Jalan Kabupaten, Jalan Kota, Jalan Desa, Nama Jalan dan Fasilitas Umum; Jenis Jalan dan Fasilitas Umum; Kewenangan Pemberian Nama Jalan dan Fasilitas Umum; Pemberian Nama; Tiang dan Papan Nama; Larangan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Fasilitas Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kayong Utara
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sukadana
Tanggal Penetapan
06 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
06 Juni 2016
Tanggal Berlaku
06 Juni 2016
Sumber
LD.2016/NO.3, TLD NO.3, LL KAB. KAYONG UTARA: 12 HLM
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 590 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan