Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19.1, BD Kab. Indramayu Tahun 2017 No 19.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Indramayu Nomor 1.A Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Indramayu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 1B Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan salah
satu bentuk penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara yang
memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria dan indikator
penilaian yang terukur dengan tujuan meningkatkan disiplin,
motivasi, kinerja dan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kota Tegal; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan
tambahan penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara yang
ditetapkan dengan peraturan kepala daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Tambahan Penghasilan kepada Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kriteria Pemberian TPP, Mekanisme Pemberian TPP, Pemberian TPP, Tim Pelaksanaan TPP, Aplikasi E-Kinerja dan E-Sensi, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2021 dicabut.
17 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 9.4 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Kawasan Wisata pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tahun 2024-2028
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota Surakarta tentang Rencana Strategis
Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis
Daerah Kawasan Wisata pada Dinas Kebudayaan dan
Pariwisata Tahun 2024 - 2028;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan Renstra BLUD UPTD Kawasan Wisata, Renstra BLUD UPTD Kawasan Wisata dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2023.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 28.A Tahun 2016
Permen BUMN No. PER-06/MBU/04/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-12/MBU/2012 Tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Megara
ORGAN PENDUKUNG DEWAN KOMISARIS/DEWAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK NEGARA
2012
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-12/MBU/2012, peraturan.go.id
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara, dalam rangka membantu Dewan
Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dalam melaksanakan tugasnya
mewujudkan pengawasan yang efektif, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas
BUMN wajib membentuk Komite Audit dan dapat membentuk komite lain
yang ditetapkan oleh Menteri;
b. bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai komite audit dan komite lain telah
ditetapkan, terakhir berdasarkan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor
PER-10/MBU/2012 tanggal 24 Juli 2012 tentang Organ Pendukung Dewan
Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara;
c. bahwa dalam rangka untuk lebih meningkatkan peran organ pendukung
Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN, perlu dilakukan
penyempurnaan pengaturan mengenai Komite Audit dan Komite Lain serta
Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN lainnya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf
b, dan huruf c di atas, serta memperhatikan ketentuan Pasal 70 ayat (4)
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003, Pasal 73 dan Pasal 74 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005, serta Pasal 18 ayat (4)
Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-01/MBU/2011, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Negara BUMN tentang Organ Pendukung
Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara;
: 1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3913);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan
Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan
Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan
Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4305);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan,
Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4556);
5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan
Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 206. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan
Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011;
7. Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011;
Ketentuan Umum; Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas; Sekretariat Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN; KOmite-Komite; Lain-lain; Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2012.
Mencabut Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara Nomor: PER-10/MBU/2012 tanggal 24 Atli 2012 tentang Organ Pendukung Dewan
Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
13 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 27.1 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin ketercapaian visi dan misi
pembangunan kepala daerah maka perlu disusun
dokumen rencana strategis perangkat daerah yang
menetapkan prioritas program, kegiatan dan sub kegiatan
pembangunan selama 5 (lima) tahun; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2021-
2026;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2021;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang kedudukan renstra perangkat daerah, sistematika renstra perangkat daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2021.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 8A Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya Bagi Pegawai Di Lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Tegal Dan Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah sesuai pasal 7 ayat
(1) dan pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah mempunyai
beberapa fungsi dan beban tugas yang cukup sarat selaku penyusun
dan pengelola keuangan daerah dimana Badan Pengelola Keuangan
dan Aset Daerah sebagai Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah
( SKPKD) selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) yang
melaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah (BUD) dan juga
sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD); bahwa Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran pada
masing-masing SKPD adalah pejabat fungsional yang mempunyai
tanggungjawab yang besar dalam pengelolaan keuangan SKPD dan
secara fungsional bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya
kepada PPKD selaku BUD; bahwa untuk meningkatkan akuntabilitas pegawai dalam administrasi
pengelolaan keuangan daerah di lingkungan Badan Pengelola
Keuangan Aset Daerah Kabupaten Tegal dan untuk meningkatkan akuntablitas bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran dalam
pengelolaan keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal, maka perlu memberikan
tambahan penghasilan yang didasarkan pada pertimbangan obyektif
lainnya; bahwa pemberian tambahan penghasilan berdasrakan pertimbangan
obyektif lainnya berdasarkan pada Pasal 39 ayat (2) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; bahwa pemberian tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, berdasarakan ketentuan pasal 39 ayat (8) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59
Tahun 2007 tentang tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, ditetapkan dengan peraturan kepala daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,
huruf b, c, d, dan e, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Tegal
tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai di
Lingkungan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dan
Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Tegal;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Bupati Tegal Nomor 32 Tahun 2007; Peraturan Bupati Tegal Nomor 1 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan pemberian tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya, tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2008.
7 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat