Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2024

Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Lingkup Peraturan Menteri ini terdiri atas: a. kategori, jenjang, tugas, klasifikasi/rumpun, kedudukan, dan peran JF Bidang PUPR; b. pengangkatan dalam JF Bidang PUPR; c. kompetensi JF Bidang PUPR; d. pengelolaan Kinerja JF Bidang PUPR; e. tim penilai kinerja; f. penetapan Angka Kredit; g. kenaikan pangkat; h. pemberhentian; i. pengangkatan kembali; j. organisasi profesi; k. pembinaan, pemantauan, dan evaluasi; l. sistem informasi pengelolaan JF Bidang PUPR; dan m. Unit Pembina JF Bidang PUPR dan penyesuaian ruang lingkup tugas JF Bidang PUPR.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Bentuk Singkat
Permen PUPR
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
16 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
22 Februari 2024
Tanggal Berlaku
22 Februari 2024
Sumber
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 121
Subjek
APBN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 389 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permen PUPR No. 25/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi

  2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2014 tentang Pembinaan dan Pengembangan Aparatur Kementerian Pekerjaan Umum Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1606

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan