Lingkup Peraturan Menteri ini terdiri atas: a. kategori, jenjang, tugas, klasifikasi/rumpun, kedudukan, dan peran JF Bidang PUPR; b. pengangkatan dalam JF Bidang PUPR; c. kompetensi JF Bidang PUPR; d. pengelolaan Kinerja JF Bidang PUPR; e. tim penilai kinerja; f. penetapan Angka Kredit; g. kenaikan pangkat; h. pemberhentian; i. pengangkatan kembali; j. organisasi profesi; k. pembinaan, pemantauan, dan evaluasi; l. sistem informasi pengelolaan JF Bidang PUPR; dan m. Unit Pembina JF Bidang PUPR dan penyesuaian ruang lingkup tugas JF Bidang PUPR.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat