TAMBAHAN PENGHASILAN
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8A, BD.2008/No. 8A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya Bagi Pegawai Di Lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Tegal Dan Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal
ABSTRAK: |
- bahwa Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah sesuai pasal 7 ayat
(1) dan pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah mempunyai
beberapa fungsi dan beban tugas yang cukup sarat selaku penyusun
dan pengelola keuangan daerah dimana Badan Pengelola Keuangan
dan Aset Daerah sebagai Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah
( SKPKD) selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) yang
melaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah (BUD) dan juga
sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD); bahwa Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran pada
masing-masing SKPD adalah pejabat fungsional yang mempunyai
tanggungjawab yang besar dalam pengelolaan keuangan SKPD dan
secara fungsional bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya
kepada PPKD selaku BUD; bahwa untuk meningkatkan akuntabilitas pegawai dalam administrasi
pengelolaan keuangan daerah di lingkungan Badan Pengelola
Keuangan Aset Daerah Kabupaten Tegal dan untuk meningkatkan akuntablitas bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran dalam
pengelolaan keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal, maka perlu memberikan
tambahan penghasilan yang didasarkan pada pertimbangan obyektif
lainnya; bahwa pemberian tambahan penghasilan berdasrakan pertimbangan
obyektif lainnya berdasarkan pada Pasal 39 ayat (2) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; bahwa pemberian tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, berdasarakan ketentuan pasal 39 ayat (8) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59
Tahun 2007 tentang tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, ditetapkan dengan peraturan kepala daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,
huruf b, c, d, dan e, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Tegal
tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai di
Lingkungan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dan
Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Tegal;
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Bupati Tegal Nomor 32 Tahun 2007; Peraturan Bupati Tegal Nomor 1 Tahun 2008;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan pemberian tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya, tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2008.
- 7 hal
|