Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TANDA NOMOR KENDARAAN UNTUK KENDARAAN PERORANGAN DINAS, KENDARAAN DINAS JABATAN DAN KENDARAAN DINAS PIMPINAN INSTANSI VERTIKAL
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan kelancaran pelaksanaan
tugas, kemudahan identifikasi, ketertiban dan pengendalian
penggunaan kendaraan dinas, perlu mengatur tanda nomor
kendaraan untuk kendaraan perorangan dinas, kendaraan dinas
jabatan dan kendaraan dinas pimpinan instansi vertikal.
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4168);
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5166);
3. Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor;
4. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Probolinggo
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2008 Nomor 2);
5. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2008
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah
Kota Probolinggo Tahun 2008 Nomor 3).
1. Tujuan ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah untuk kepentingan
keprotokolan dan kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan;
2. Pemberian tanda nomor kendaraan untuk Kendaraan Perorangan Dinas, Kendaraan
Dinas Jabatan dan Kendaraan Dinas yang dipergunakan oleh pimpinan Instansi
Vertikal dilaksanakan oleh masing-masing Instansi berdasarkan Peraturan Walikota ini;
3. Pembiayaan pemberian tanda nomor Kendaraan Dinas untuk Kendaraan Dinas
milik Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Pos masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Sedangkan, Pembiayaan pemberian tanda nomor Kendaraan untuk Kendaraan Dinas yang
digunakan oleh Instansi Vertikal dibebankan pada anggaran instansi yang
bersangkutan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2017.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 26 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN KADER PELESTARI LINGKUNGAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan
pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat
di bidang penataan lingkungan, perlu membentuk
Kader Pelestari Lingkungan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pedoman
Pembentukan Kader Pelestari Lingkungan.
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 140
Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5059); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679); 3. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 18
Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Kebersihan
(Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2002
Nomor 01 Seri E); 4. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 65 Tahun
2015 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan
Walikota dan Keputusan Walikota (Berita Daerah
Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 65); 5. Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2016 tentang
Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Lingkungan
Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan (Berita
Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 62).
1. Kader Pelestari Lingkungan ditetapkan oleh Walikota.
2. Penunjukan Kader Pelestari Lingkungan dilakukan melalui proses pemilihan atau seleksi dari calon
Kader Pelestari Lingkungan.
3. Jumlah Kader Pelestari Lingkungan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat bersangkutan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2017.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 25 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Tertib Administrasi Dan Untuk Menjamin Kepastian Hukum Atas Pembentukan Produk Hukum Daerah Diperlukan Pedoman Berdasrkan Cara Dan Metode Yang Pasti Baku Dan Standar Sehingga Tidak Bertetangan Dengan Peraturan Perundang-Undangan Yang Lebih Tinggi, Kepentingan Umum/Atau Kesulitan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 Peratuan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2016
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PRODUK HUKUM DAERAH; BAB III PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH; BAB IV PERENCANAAN PERATURAN DAERAH ; BAB V PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH; BAB VI PEMBENTUKAN PERATURAN WALIKOTA DAN PERATURAN BERSAMA KEPALA DAERAH; BAB VII PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DAERAH BERBENTUK PENETASAN; BAB VIII PENETAPAN, PENOMORAN, PENGUNDANGAN, AUTENTIFIKASI DAN PENGADAAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2017.
94 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 20 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Optimalisasi Badan Penelitian Dan Pengembangan Kota Palangka Raya Dalam Pengakajian Dan Perumusan Kebijakan Pembangunan Daerah Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Optimalisasi Badan Penelitian Dan Pengembangan Kota Palangka Raya Dalam Perumusan Dan Kebijakan Pembangunan Daerah Serta Melaksanakan Reformasi Birokrasi Di Pemerintah Kota palangka Raya
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002; Undang-Unang Nomor 20 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 54 Tahun 2016; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 58 Tahun 2016;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PRINSIP DAN TUJUAN;
BAB III : OPTIMALISASI;
BAB IV : PELAKSANAAN;
BAB VI : ANGGARAN ;
BAB VII : KOMPETENSI PELAKSANAAN;
BAB VIII : LAPORAN OPERASIONAL;
BAB IX : KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2017.
17 alaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2017
Perwali Kota Kendari No. 61 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan,
Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan
Evaluasi Hibah Bantuan Sosial, dan Belanja Tidak Terduga
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 9, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2017 NOMOR :
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pelaksanaan Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi belanja tidak terduga
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari,
perlu adanya aturan sebagai pedoman dalam pengelolaannya
agar dapat berjalan dengan baik, terkendali dan terkoordinasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Walikota Kendari
tentang tata cara pelaksanaan Belanja Tidak Terduga.
I. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
3. Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah Tahun 23 Nomor 2014
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana nomor 6.A Tahun 2011 Ten tang Pedoman
Penggunaan Dana Siap Pakai Pada Status Keadaan
Darurat Bencana;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2010 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 310);
8. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
105/PMK.05/2013 Tentang Mekanisme Pelaksanaan
Anggaran Penanggulangan Bencana;
9. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2008 Nomor 2).
KETENTUAN UMUM
PERUNTUKAN BELANJA TIDAK TERDUGA
ASAS, PRINSIP DAN TUJUAN
PENANGGULANGANBENCANA
BENTUKPELAKSANAANPENANGGULANGAN
BEN CANA
TIM KOORDINASI PELAKSANAAN BELANJA TIDAK
TERDUGA PEMERINTAH KOTA KENDARI
SUMBER PEMBIAYAAN
TATA CARA PELAKSANAAN BELANJA TIDAK TERDUGA
PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2017.
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 08 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan/ Rehab Rumah Tidak Layak Huni
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan kegiatan pembangunan rumah tidak layak huni telah ditetapkan dengan Pertauran Walikota Nomor 28 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni, namun dengan ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan masih perlu diadakannya penyempurnaan maka Peraturan Walikota sebagaiamana dimaksud perlu diubah
UU Nomor 2 Tahun 1993; UU Nomor 1 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 14 Tahun 2016; Perpres Nomor 54 Tahun 2010; PM Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011; Perda Nomor 9 Tahun 2007; Peda Nomor 8 Tahun 2016; Perwal Nomor 102 Tahun 2014; Perwal Nomor 28 Tahun 2016
Peraturan ini memuat; 1. Daerah; 2. Pemerintah Daerah; 3. Walikota; 4. Dinas; 5. Rumah Tidak Layak Huni; 6. Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni; 7. Masyarakat Berpenghasilan Rendah; 8. Upah Minimum Kota; 9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 10. Penduduk; 11. Rencana Anggaran Biaya; 12. Basis Data Terpadu; 13. Kelompok Masyarakat
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur serta sebagai pedoman atau acuan
dalam pelaksanaan evaluasi atas implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Malang, perlu disusun Petunjuk Pelaksanaan Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Malang;
b. bahwa pedoman pelaksanaan evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Walikota Malang Nomor 39 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, perlu disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah;
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, JawaBarat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
5. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2013;
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2013 tentang Perubahan Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja;
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
10. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, badan Kepegawaian Daerah dan Lembaga Teknis Daerah;
11. Peraturan Walikota Malang Nomor 50 Tahun 2012 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat;
Peraturan ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM
2. RUANG LINGKUP
3. EVALUASI ATAS IMPLEMENTASI SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
4. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2017.
Peraturan Walikota Malang Nomor 39 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Reviu Laporan Kinerja
Pemerintah Daerah dan Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
76
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pola Hubungan Kerja, Jalur Koordinasi, Harmonisasi, Sinkronsasi dan Konsultasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan dan pelayanan publik diperlukan keselarasan, keterpaduan, dan keserasian pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang pemerintahan di daerah dan menciptakan sinergitas pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Palangka Raya, dipandang perlu untuk menetapkan Pola Hubungan Keija, Jalur Koordinasi, Harmonisasi, Sinkronisasi dan Konsultasi dalam pelaksanaan tugas program dan kegiatan yang berkaitan dengan kebijakan Pemerintah Kota Palangka Raya;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya, maka Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 36 Tahun 2015 tentang Pola Hubungan Keija, Jalur Koordinasi, Konsultasi dan Komunikasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Kota Palangka Raya, perlu disesuaikan dan diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pola Hubungan Keija, Jalur Koordinasi, Harmonisasi, Sinkronisasi dan Konsultasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Kota palangka Raya;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 46 Tahun 2016; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 47 Tahun 2016; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 48 Tahun 2016; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 49 Tahun 2016; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 50 Tahun 2016;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III RUANG LINGKUP;
BAB IV KEDUDUKAN DAN TUGAS;
BAB V POLA HUBUNGAN KERJA;
BAB VI JALUR KOORDINASI, HARMONISASI, SINKRONISASI, DAN KONSULTASI DINAS/BADAN/DENGAN STAF AHLI WALIKOTA DAN ASISTEN SEKRETARIS DAERAH KOTA PALANGKA RAYA;
BAB VII STAF AHLI;
BAB VIII KETENTUAN LAIN LAIN;
BAB IX KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 36 Tahun 2015 tentang Pola Hubungan Keija, Jalur Koordinasi, Konsultasi dan Komunikasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Kota Palangka Raya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
32 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 15A Tahun 2016
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH - KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
2016
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 15A, BD.2016/No.
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kebijakan Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan
Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
secara efektif, efisien dan terpad u serta mencegah
terjadinya pengawasan yang tidak terencana, guna
mewujudkan tata pemerintahan yang baik, perlu
disusun kebijakan pengawasan penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a , dan sesuai Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2015
tentang Kebijakan Pengawasan Di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri Dan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Tahun 2016, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Kebijakan
Pembinaan dan Pengawasan Di Lingkungan
Pemerintah Daerah Di Provinsi Jawa Tengah Tahun
2016;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tujuan kebijakan, pembinaan dan pengawasan, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
11 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat