KETENTUAN UMUM PERUNTUKAN BELANJA TIDAK TERDUGA ASAS, PRINSIP DAN TUJUAN PENANGGULANGANBENCANA BENTUKPELAKSANAANPENANGGULANGAN BEN CANA TIM KOORDINASI PELAKSANAAN BELANJA TIDAK TERDUGA PEMERINTAH KOTA KENDARI SUMBER PEMBIAYAAN TATA CARA PELAKSANAAN BELANJA TIDAK TERDUGA PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat