Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2017

Tata Cara Pelaksanaan Belanja Tidak Terduga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KETENTUAN UMUM PERUNTUKAN BELANJA TIDAK TERDUGA ASAS, PRINSIP DAN TUJUAN PENANGGULANGANBENCANA BENTUKPELAKSANAANPENANGGULANGAN BEN CANA TIM KOORDINASI PELAKSANAAN BELANJA TIDAK TERDUGA PEMERINTAH KOTA KENDARI SUMBER PEMBIAYAAN TATA CARA PELAKSANAAN BELANJA TIDAK TERDUGA PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Belanja Tidak Terduga
T.E.U.
Indonesia, Kota Kendari
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
16 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
16 Februari 2017
Tanggal Berlaku
16 Februari 2017
Sumber
BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2017 NOMOR :
Subjek
APBD - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kendari
Bidang
Halaman ini telah diakses 479 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perwali Kota Kendari No. 61 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah Bantuan Sosial, dan Belanja Tidak Terduga

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan