BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PRODUK HUKUM DAERAH; BAB III PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH; BAB IV PERENCANAAN PERATURAN DAERAH ; BAB V PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH; BAB VI PEMBENTUKAN PERATURAN WALIKOTA DAN PERATURAN BERSAMA KEPALA DAERAH; BAB VII PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DAERAH BERBENTUK PENETASAN; BAB VIII PENETAPAN, PENOMORAN, PENGUNDANGAN, AUTENTIFIKASI DAN PENGADAAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat