Peraturan ini memuat; 1. Daerah; 2. Pemerintah Daerah; 3. Walikota; 4. Dinas; 5. Rumah Tidak Layak Huni; 6. Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni; 7. Masyarakat Berpenghasilan Rendah; 8. Upah Minimum Kota; 9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 10. Penduduk; 11. Rencana Anggaran Biaya; 12. Basis Data Terpadu; 13. Kelompok Masyarakat
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat