Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Maros Tahun 2010-2015
ABSTRAK:
Kabupaten Maros memerlukan perencanaan pembangunan
jangka menengah sebagai arah dan prioritas pembangunan
secara menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap untuk
mewujudkan masyarakat adil dan makmur sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, pembangunan daerah Kabupaten Maros sebagai upaya
yang dilaksanakan oleh semua komponen daerah untuk mencapai
tujuan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia, sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 13 ayat (2) UndangUndang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor
8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
Daerah, mengamanatkan suatu rencana pembangunan jangka
menengah daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah, memperhatikan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten
Maros Nomor Tahun 2000 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Kabupaten Maros Tahun 2005-2025 yang
pada pokoknya menegaskan bahwa RPJP Daerah menjadi
pedoman dalam penyusunan RPJMD Kabupaten dengan
memperhatikan RPJMD Provinsi, RPJM Nasional, kondisi
lingkungan strategis di daerah, serta hasil evaluasi terhadap
pelaksanaan RPJMD periode sebelumnya, yang memuat visi dan
misi serta program kerja Bupat,
Undang – undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi, Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan , Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang , Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi
Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota , Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2008 tentang Pedoman
Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, eraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tata Cara Penyusunan,, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah
Kabupaten Maros, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 19 Tahun 2008
tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
Kabupaten Maros,, Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Struktur
Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Maros , Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 22 Tahun 2008
tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Maros , Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan.
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA
MENENGAH DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2010-2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2010.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2010 - 2015
ABSTRAK:
bahwa perencanaan pembangunan daerah merupakan satu
kesatuan dengan sistem perencanaan pembangunan nasional,
yang disusun secara sistematis dan terpadu dalam jangka
panjang, jangka menengah dan jangka pendek guna
mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan; bahwa untuk memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan
cita-cita dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi,
misi Bupati, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah kurun waktu 5 (lima) tahun mendatang; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor
25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008,
perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2010-2015 yang
merupakan perwujudan visi, misi dan program Bupati yang
memuat kebijakan penyelenggaraan pembangunan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2010-2015;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah dan pengendalian dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
336 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Potensi Dan Pembangunan Daerah Dalam Bentuk Kerja
Sama Daerah Kabupaten Barito Timur
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan pasal 21 huruf d ketentuan pasal 22 huruf j UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang
mengatur tentang hak dan kewajiban daerah otonom. Bahwa untuk menunjang percepatan pelaksanaan pembangunan dan
peningkatan kualitas Pelayanan Umum kepada masyarakat diberbagai
bidang diwilayah Kabupaten Barito Timur, perlu dilaksanakan dengan
kerjasama antara Pemerintah Daerah dalam pengelolaan potensi dan
pembangunan daerah;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2007; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 3 Tahun 2008;
BAB I
KETENTUAN UMUM; BAB II
SASARAN , TUJUAN DAN PRINSIP KERJASAMA DAERAH; BAB III
PRINSIP KERJASAMA DAERAH; BAB IV
OBYEK KERJASAMA DAERAH; BAB V
BENTUK KERJASAMA; BAB VI
TATA CARA KERJASAMA DAERAH; BAB VII
PERJANJIAN KERJASAMA; BAB VIII
HASIL KERJASAMA; BAB IX
PERSETUJUAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT; BAB X
PENYELESAIAN PERSELISIHAN; BAB XI
PERUBAHAN KERJASAMA; BAB XII
BERAKHIRNYA KERJASAMA; BAB XIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; BAB XIV
BADAN KERJASAMA; BAB XV
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2010.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
bahwa keadaan alam, flora dan fauna, peninggalan sejarah, dan kepurbakalaan seni dan budaya yang dimiliki bangsa Indonesia khususnya yang terdapat di daerah Kabupaten Sintang merupakan sumber daya dan modal pembangunan kepariwisataan Kabupaten Sintang;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.5 Tahun 1990, UU No.5 Tahun 1992, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.41 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.38 Tahun 2004, UU No.26 Tahun 2007, UU No.32 Tahun 2009, PP No.27 Tahun 1983, PP No.10 Tahun 1993, PP No.27 Tahun 1999, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Asas, Tujuan, Sasaran dan Fungsi, Kedudukan dan Jangka Waktu RIPKD, Obyek dan Daya Tarik Wisata di Daerah, Kebijakan Pembangunan Kepariwisataan Daerah, Pelaksanaan dan Pengendalian, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2010.
Peraturan Daerah ini memiliki 15 halaman dan 5 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir No. 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembagunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2010-2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2010-2015; Untuk memperoleh RPJMD yang baik, dipandang perlu mengakomodir saran dari para anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir, serta aspirasi dari kelompok masyarakat Kabupaten Ogan Ilir; Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu dibentuk dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU Nomor 37 Tahun 2003; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 26 Tahun 2007; PP Nomor 20 Tahun 2001; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 8 Tahun 2008; PP Nomor 26 Tahun 2008; Perpres Nomor 36 Tahun 2005; Perpres Nomor 2 Tahun 2010; Keputusan Mendagri Nomor 050-188/Kep/Bangda/2007; Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 17 Tahun 2007; Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2009; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 5 Tahun 2005; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 22 Tahun 2005; Perda Nomor 4 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2010-2015, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai ruang lingkup; sistematika; serta pelaksanaan RPJM.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 36 Tahun 2005 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Kabupaten Klungkung Tahun 2008 - 2013
ABSTRAK:
a. bahwa demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, berwibawa dan bertanggung jawab, merupakan tuntutan bagi terselenggaranya manajemen pemerintah dan pembangunan yang berdaya guna, berhasil guna dan bebas dari KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme);
b. bahwa agar sistem akuntabilitas dimaksud berjalan dengan baik, dan pembangunan Kabupaten Klungkung agar terlaksana dengan baik dan berkesinambungan/ berkelanjutan perlu adanya Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2008-2013;
c. bahwa dalam rangka menjamin integrasi, sinkronisasi dan sinergi baik antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah diperlukan dokumen perencanaan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung tentang Rencana Pembanguann Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Klungkung Tahun 2008–2013.
Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010;
Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999;
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2009.
1. KETENTUAN UMUM; 2. KEDUDUKAN RPJMD KABUPATEN KLUNGKUNG; 3. SISTEMATIKA RPJMD KABUPATEN KLUNGKUNG; 4. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2010.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan No. 7 Tahun 2010
a. bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah; b. bahwa pajak daerah sesuai dengan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
1.Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2. UU No. 5 tahun 1960;3. UU No.8 tahun 1981
;4. UU No.6 tahun 1983;5. UU No.19 tahun 1997;6. UU No. 23 tahun 2000
;7. UU No. 14 tahun 2002 ;8. UU No. 17 tahun 2003;9. UU No, 1 tahun 2004
;10. UU No. 7 tahun 2004;11. UU No. 15 tahun 2004;12. UU No. 32 tahun 2004
;13. UU No.33 tahun 2004;14. UU No. 51 tahun 2008;15. UU No.28 tahun 2009
;16. PP No. 135 tahun 2000;17. PP No. 136 tahun 2000;18. PP No. 137 tahun 2000
;19. PP No. 58 tahun 2005;20. PP No. 38 tahun 2007 ;21. PP No. 43 tahun 2008
;22. PP No. 69 tahun 2010
1. ketentuan umum
;2. jenis pajak daerah
;3. pajak hotel
;4. pajak restoran
;5. pajak hiburan
;6.pajak reklame
;7. pajak penerangan jalan
;8. pajak parkir
;9. pajak air tanah
;10. pajak sarang burung walet
;11. pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan
;12. bea perolehan atas tanah dan bangunan
;13. tata cara penetapan dan pemugutan pajak daerah
;14. nomor wajib pajak
;15. tata cara pembayaran
;16. tata cara pelaporan
;17. penagihan pajak daerah
;18. keberatan dan banding
;19. pembetulan , pembatalan , penghapusan dan pengurangan
;20. pengembalian kelebihan pembayaran
;21. kadaluawarsa penagihan
;22. pembuktian dan pemeriksaan
;23.insentif pemungutan
;24.ketentuan khusus
;25. penyidikan
;26.ketentuan pidana
;27. .ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
62 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 7 Tahun 2010
PENGIKATAN DANA - PENETAPAN PROGRAM - KEGIATAN PEMBANGUNAN TAHUN JAMAK (MULTY YEARS)
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2010/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGIKATAN DANA DAN PENETAPAN PROGRAM KEGIATAN PEMBANGUNAN TAHUN JAMAK (MULTY YEARS)
ABSTRAK:
Dalam upaya terjaminnya pembangunan infrastruktur jalan dan Sarana Pusat Pengembangan Agama Islam di Kabupaten Merangin, maka perlu dilakukan pembangunan yang berdaya guna dan berhasil guna secara berkesinambungan;
Mengingat keterbatasan anggaran daerah berdasarkan skala prioritas kebutuhan maka perlu diatur pengikatan dana dan Penetapan program kegiatan untuk melaksanakan pembangunan dengan mempergunakan pola penganggaran Tahun Jamak (Multy Years).
UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 95 Tahun 2007; Perpres No. 54 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai Pengikatan Dana dan Penetapan Program Kegiatan Pembangunan Tahun Jamak (Multy Years), meliputi: Maksud, tujuan dan jangka waktu; besaran dana dan penggunaannya ; waktu dan sumber dana pelaksanaan pekerjaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2010.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
8 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat