ABSTRAK: |
- Kabupaten Maros memerlukan perencanaan pembangunan
jangka menengah sebagai arah dan prioritas pembangunan
secara menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap untuk
mewujudkan masyarakat adil dan makmur sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, pembangunan daerah Kabupaten Maros sebagai upaya
yang dilaksanakan oleh semua komponen daerah untuk mencapai
tujuan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia, sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 13 ayat (2) UndangUndang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor
8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
Daerah, mengamanatkan suatu rencana pembangunan jangka
menengah daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah, memperhatikan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten
Maros Nomor Tahun 2000 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Kabupaten Maros Tahun 2005-2025 yang
pada pokoknya menegaskan bahwa RPJP Daerah menjadi
pedoman dalam penyusunan RPJMD Kabupaten dengan
memperhatikan RPJMD Provinsi, RPJM Nasional, kondisi
lingkungan strategis di daerah, serta hasil evaluasi terhadap
pelaksanaan RPJMD periode sebelumnya, yang memuat visi dan
misi serta program kerja Bupat,
- Undang – undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi, Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan , Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang , Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi
Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota , Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2008 tentang Pedoman
Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, eraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tata Cara Penyusunan,, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah
Kabupaten Maros, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 19 Tahun 2008
tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
Kabupaten Maros,, Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Struktur
Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Maros , Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 22 Tahun 2008
tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Maros , Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan.
- RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA
MENENGAH DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2010-2015
|