1. ketentuan umum ;2. jenis pajak daerah ;3. pajak hotel ;4. pajak restoran ;5. pajak hiburan ;6.pajak reklame ;7. pajak penerangan jalan ;8. pajak parkir ;9. pajak air tanah ;10. pajak sarang burung walet ;11. pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan ;12. bea perolehan atas tanah dan bangunan ;13. tata cara penetapan dan pemugutan pajak daerah ;14. nomor wajib pajak ;15. tata cara pembayaran ;16. tata cara pelaporan ;17. penagihan pajak daerah ;18. keberatan dan banding ;19. pembetulan , pembatalan , penghapusan dan pengurangan ;20. pengembalian kelebihan pembayaran ;21. kadaluawarsa penagihan ;22. pembuktian dan pemeriksaan ;23.insentif pemungutan ;24.ketentuan khusus ;25. penyidikan ;26.ketentuan pidana ;27. .ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat