Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 7 Tahun 2010

Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Sintang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Asas, Tujuan, Sasaran dan Fungsi, Kedudukan dan Jangka Waktu RIPKD, Obyek dan Daya Tarik Wisata di Daerah, Kebijakan Pembangunan Kepariwisataan Daerah, Pelaksanaan dan Pengendalian, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Sintang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sintang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Sintang
Tanggal Penetapan
24 November 2010
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2010
Tanggal Berlaku
23 Desember 2010
Sumber
LD.2010/NO.7, TLD No.7, LL KAB SINTANG: 20 HLM
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sintang
Bidang
Halaman ini telah diakses 988 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan