Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir No. 7 Tahun 2010

Rencana Pembagunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2010-2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2010-2015, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai ruang lingkup; sistematika; serta pelaksanaan RPJM.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 7 Tahun 2010 tentang Rencana Pembagunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2010-2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Ilir
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Indralaya
Tanggal Penetapan
28 Oktober 2010
Tanggal Pengundangan
29 Oktober 2010
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2010/NO.7
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 642 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan